logo Kompas.id
UtamaRombak Aturan-aturan...
Iklan

Rombak Aturan-aturan Diskriminatif

Oleh
Haris Firdaus / Aloysius Budi Kurniawan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZXxWMf04BdXQth6dF2552jr8x9k=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2FDSC07746_1540477653.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Puluhan warga melakukan upacara labuhan untuk mendoakan perdamaian bagi bangsa Indonesia, di Pantai Parangkusumo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (25/10/2018) sore. Upacara itu merupakan bentuk keprihatinan warga atas tindak intoleransi yang masih terjadi dalam kehidupan bermasyarakat.

Pemerintah diminta   menghapus segala macam regulasi lokal yang diskriminatif. Aturan yang diskriminatif melegalisasi intoleransi.

JAKARTA, KOMPAS — Kasus penolakan warga pendatang akibat perbedaan keyakinan di Dusun Karet, Desa Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah selesai. Aturan yang memuat eksklusi sosial atas non-muslim dari dusun tersebut, yaitu Surat Keputusan Nomor 03/POKGIAT/Krt/Plt/X/2015 tentang Persyaratan Pendatang Baru di Dusun Karet yang sudah berjalan hampir empat tahun itu akhirnya dicabut.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000