logo Kompas.id
UtamaPacu Ekspor Jasa, Penerima...
Iklan

Pacu Ekspor Jasa, Penerima Insentif PPN 0 Persen Diperluas

Oleh
Karina Isna Irawan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OuRSbySXVYxxo-GeXkYb7Yo0pUw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F1530103450166.jpg
KOMPAS/M PASCHALIA JUDITH J

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memperluas jenis jasa penerima insentif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0 persen. Kebijakan itu untuk mengoptimalkan potensi besar ekspor jasa yang selama ini terkendala oleh pengenaan pajak berganda di dalam negeri dan negara tujuan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama saat dihubungi, Kamis (4/4/2019) di Jakarta, mengatakan, perluasan jenis ekspor jasa diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2019 yang berlaku sejak 29 Maret 2019. Dengan aturan baru ini, kini ada sepuluh jenis jasa yang akan diberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0 persen.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000