Sejumlah 774 tenaga honorer kategori dua (K2) Pemerintah Provinsi Jawa Barat lolos ambang batas (passing grade) seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Gaji pegawai tersebut sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2019.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Sebanyak 774 tenaga honorer kategori dua (K2) Pemerintah Provinsi Jawa Barat lolos ambang batas (passing grade) seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Gaji pegawai tersebut sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jawa Barat 2019.
”Sesuai arahan pemerintah pusat, penggajiannya dibebankan pada APBD. Kami sudah mengalokasikannya di APBD tahun ini,” ujar Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (4/4/2019) sore.
Iwa mengatakan, tenaga honorer K2 yang lolos ambang batas belum dinyatakan lulus menjadi PPPK. Sebab, kelulusannya akan diputuskan oleh panitia seleksi nasional.
Ke-774 tenaga honorer tersebut terdiri dari 695 guru dan 79 penyuluh pertanian. Jumlah pendaftar seleksi itu mencapai 941 orang.
Iwa tidak menyebut jumlah anggaran yang dialokasikan untuk gaji PPPK. Namun, dia memastikan, APBD Jabar 2019 cukup untuk membayar gaji pegawai tersebut.
”Saya lupa angkanya. Namun, tidak perlu khawatir. Saat dinyatakan lulus sebagai PPPK, gajinya sudah kami alokasikan,” ujarnya.
APBD Jabar 2019 cukup untuk membayar gaji PPPK.
Iwa mengatakan, perekrutan PPPK itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Jabatan aparatur sipil negara (ASN) yang dapat diisi oleh PPPK meliputi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.
Iwa menuturkan, seleksi PPPK seperti perekrutan PNS yang dilakukan secara nasional. Setiap instansi juga wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK.
Selain Pemprov Jabar, 24 pemerintah kabupaten/kota di Jabar juga melakukan seleksi PPPK. Jumlah pendaftarnya mencapai 12.179 dari 20.548 tenaga honorer K2 di daerah tersebut yang terdaftar di basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
”Jadi, tidak semua tenaga honorer bisa mengikuti seleksi PPPK. Ini hanya diperuntukkan kepada honorer K2 yang terdaftar di database BKN sesuai regulasinya,” ujarnya.
Iwa menyebutkan, gaji PPPK di kabupaten/kota tahun ini juga akan dialokasikan dari APBD masing-masing. Namun, beberapa pemerintah daerah (pemda) mengusulkan bantuan pemerintah pusat untuk penggajian tahun-tahun mendatang. Iwa enggan menyebut pemda yang dimaksud.
”Itu karena APBD beberapa kabupaten/kota terbatas. Namun, itu terserah bagaimana keputusan pemerintah pusat,” ucapnya.
Sebelumnya, 53 pemda belum menyatakan kesiapan mereka membiayai tenaga honorer yang telah lolos menjadi PPPK. Mereka menuntut agar pembiayaan PPPK dilakukan dengan menggunakan dana alokasi umum (Kompas, 4 April 2019).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pembebanan pembiayaan PPPK kepada pemda karena mayoritas tenaga honorer K2 ada di daerah. Mereka diangkat menjadi tenaga honorer juga oleh pemda.