Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) berharap pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Pembinaan dan Pengembangan Jasa Konsultan Indonesia. Sebab, konsultan non-konstruksi belum memiliki payung hukum, sedangkan kebutuhan perihal jasa konsultan sangat tinggi.
"Sebenarnya kami ingin ada Undang Undang Jasa Konsultan. Namun, sepertinya untuk membuat UU sangat lama, apalagi ini akan Pemilu. Sebaiknya dibuat perpres saja agar konsultan segera terlindungi," kata Presiden Dewan Pimpinan Nasional Inkindo Peter Frans di Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Untuk mendorong agar Peraturan Presiden mengenai Jasa Konsultan itu segera terbit, Inkindo akan menggelar rapat kerja nasional di Yogyakarta pada Kamis (4/4) sampai dengan Minggu (7/4).
"Ada banyak masalah yang dihadapi konsultan, yang hingga kini belum terpecahkan. Misalnya soal tarif jasa yang berlaku. Persoalan tarif ini lebih terasa sekali di daerah. Seringkali konsultan dibayar dengan tarif yang jauh lebih murah, padahal pekerjaan dan tanggung jawabnya sama," kata Frans.
Padahal, konsultan berperan penting dalam sebuah proyek, mulai dari perencanaan hingga perwujudan ide. "Seringkali pemilik proyek tidak memandang penting jasa konsultan karena masih di taraf perencanaan atau saat studi kelayakan. Mereka sangat berhemat di awal, sehingga studi dan perencanaan tidak tuntas. Akibatnya, saat proyek diwujudkan yang terjadi pembengkakan biaya karena banyak hal-hal yang belum dilakukan sebelumnya," kata Frans.
Dalam rakernas juga akan dibahas upaya menjadikan Inkindo lebih modern, dengan cara menerapkan peran teknologi lebih besar.
"Kami ingin membuat Kartu Tanda Anggota daring, meningkatkan fasilitas e-vote yang sudah digunakan sebelumnya, membuat sertifikasi badan usaha secara daring, dan juga membuat aplikasi I-bridge yang akan menghubungkan pemberi kerja dengan konsultan," kata Frans.
Sekjen DPN Inkindo Darmadjaja mengatakan, Inkindo ingin mendorong munculnya konsultan-konsultan daerah sehingga pembangunan daerah pun bisa secepat pembangunan di kota. "Kami ingin ada pemerataan di mana konsultan bisa berkembang di mana saja. Dengan tarif jasa yang baik dan standar, maka konsultan bisa tumbuh di mana saja. Sudah seharusnya konsultan ini ditata sehingga bisa menjadi industri," kata Darmadjaja.
Dia mengatakan, tarif jasa konsultan selama ini hanya sekitar 2-2,5 persen. Jika proyeknya di daerah, tarifnya lebih kecil lagi. Seharusnya, tarif jasa konsultan mencapai 6 persen dari nilai proyek.