JAKARTA, KOMPAS - Investasi pasar modal syariah menunjukkan tren pertumbuhan yang positif. Potensi pengembangan pasar modal syariah Indonesia masih terbuka luas.
Mengutip data Anggota Bursa Penyedia layanan Sharia Online Trading System (AB-SOTS), jumlah investor syariah selama lima tahun terakhir meningkat signifikan hingga 1.637 persen. Jumlah investor syariah tercatat bertambah dari 2.705 investor pada 2014 menjadi 47.000 investor pada Februari 2019.
Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin (1/4/2019), mengatakan, meskipun tumbuh pesat, jumlah investor pasar modal syariah asal Indonesia belum mengakomodasi potensi yang ada. Kondisi ini tercermin dari jumlah penduduk Muslim yang mencapai lebih dari 200 juta orang.
“Banyak calon investor masih ragu apakah investasi di pasar modal itu syariah atau tidak. Karena itu, kami bekerja sama dengan pihak yang dapat menyatakan bahwa investasi di pasar modal itu ada yang halal,” kata Friderica, seusai Peresmian Fatwa Syariah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi menambahkan, kenaikan jumlah investor secara pesat menunjukkan minat besar masyarakat untuk masuk ke dalam pasar modal syariah. Kendati demikian, hal ini juga menjadi tantangan karena tuntutan masyarakat terhadap prinsip syariah di semua lini kehidupan semakin besar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyampaikan, pertumbuhan jumlah investor turut diikuti oleh pertumbuhan nilai kapitalisasi saham syariah sebesar 24 persen selama lima tahun terakhir. Nilai kapitalisasi saham syariah sebesar Rp 2.947 triliun pada 2014 dan tumbuh menjadi Rp 3.667 triliun pada 2018.
Ia melanjutkan, pada periode 2014-2018 tersebut, aktiva bersih reksa dana syariah tumbuh lebih dari 200 persen, sukuk korporasi tumbuh 210 persen, dan sukuk negara tumbuh 214 persen.
“Di tengah tantangan ekonomi global 2018 yang cukup dinamis, industri pasar modal syariah mampu tumbuh positif. Pasar modal syariah termasuk salah satu sektor yang mendorong perekonomian Indonesia,” ujar Hoesen.
Menurut Hoesen, total keuangan syariah menyumbang 33,4 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia atau sebesar Rp 4.956 triliun pada Desember 2018. Mayoritas keuangan syariah berasal dari pasar modal syariah.
Fatwa baru
KSEI secara resmi memeroleh fatwa dari DSN MUI terkait proses bisnis atas layanan jasa KSEI pada 1 April 2019. Fatwa bernomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu. Aturan ini menjamin bahwa pengelolaan pasar modal syariah dari dari hulu ke hilir menerapkan prinsip syariah.
Fatwa ini menambah tiga fatwa syariah yang telah dikeluarkan guna menjadi dasar berinvestasi di pasar modal Indonesia. Tiga fatwa ini adalah Fatwa No 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah, Fatwa No 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, serta Fatwa No 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang diberikan ke BEI.
Friderica berharap, fatwa baru itu dapat mendorong jumlah investor pasar modal syariah bertambah. Sejauh ini, lebih dari 50 persen saham yang ada di bursa merupakan saham berbasis syariah.
Sekretaris DSN-MUI Anwar Abbas mengatakan, DSN MUI sedang menyusun 19 draf fatwa di sektor keuangan. Beberapa di antaranya tujuh fatwa di bidang perbankan dan enam fatwa di sektor pasar modal. “Dengan penerapan ketentuan syariah yang baik, kami yakin minat masyarakat ke dunia pasar modal meningkat,” ucapnya.