Keelokan pemandangan pantai dari salah satu hotel dan resor di kawasan Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau, akhir Juni 2015. Keindahan alam menjadi salah satu daya tarik wisatawan mancanegara untuk menginap di hotel dan resor yang terletak di pinggiran pantai. Kawasan Lagoi setiap tahun selalu mengalami pencemaran minyak.
JAKARTA, KOMPAS — Pencemaran minyak kembali terjadi di perairan Batam dan Bintan, Kepulauan Riau, dengan kecenderungan semakin meluas. Selain merusak lingkungan, pencemaran minyak dalam jangka panjang dapat mematikan dunia perikanan dan pariwisata di kawasan ini.
Kepala Laboratorium Data Laut dan Pesisir, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Laut dan Pesisir Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Widodo S Pranowo, di Jakarta, pekan lalu, mengatakan, ”Pencemaran minyak di Batam dan Bintan terjadi sejak 1970-an dan cenderung meluas,” kata Widodo.
Menurut Widodo, para pengelola wisata di kawasan Lagoi, Bintan, telah melaporkan ada pencemaran minyak hingga ke pantai sejak Desember 2018. ”Ini sejalan dengan pantauan kami melalui satelit Indeso 2014-2017, secara statistik, kejadian pencemaran ini selalu berulang antara November dan April, di mana angin berembus dari utara dan pada musim peralihan,” katanya.
Para pengelola wisata di kawasan Lagoi, Bintan, telah melaporkan ada pencemaran minyak hingga ke pantai sejak Desember 2018.
Mengacu pada penelitian Falahudin dari Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Widodo menyebutkan, tumpahan minyak di laut mengandung fraksi minyak polisiklik aromatik hidrokarbon. Senyawa ini diketahui bersifat karsinogenik atau memicu kanker.
Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jumlah minyak yang terkumpul di pantai dan ditangani dari Pulau Bintan dan Batam masing-masing mencapai 150 ton pada 2018. Sementara berdasarkan laporan Bintan Resort Cakrawala, volume temuan tumpahan minyak di wilayah mereka cenderung meningkat, dari 5,4 ton pada 2016 menjadi 19,1 ton pada 2017 dan 41,6 ton par 2018.
Perhitungan dari Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB), nilai manfaat yang hilang akibat tumpahan minyak di pantai bisa mencapai Rp 65,9 juta per hari. Ini meliputi terganggunya kegiatan penangkapan ikan, wisata pantai, jasa sewa perahu, serta usaha rumah makan.
Kerugian ekonomi yang dialami dari tujuh resor di kawasan Lagoi akibat pencemaran minyak ini dalam satu tahun bisa mencapai Rp 2,3 miliar. Kerugian ini meliputi biaya pembersihan dan monitoring pantai hingga pembatalan kamar.
Kompas
Tren cemaran minyak di perairan Indonesia. Sumber: Widodo Pranowo, KKP
Masalah laten
Asisten Deputi Lingkungan dan Mitigasi Bencana Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman Sahat Manaor Panggabean mengatakan, sejak 2015 telah dilakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga teknis untuk mengatasi pencemaran ini. Pada 2016 hingga 2017 juga telah dilakukan survei gabungan tim nasional penanggulangan tumpahan minyak di laut.
Meski demikian, pencemaran minyak di perairan Batam dan Bintan ternyata tetap terjadi. ”Pak Menko sudah memerintahkan, kita harus bisa memberantas persoalan laten ini, seperti kami lakukan saat mengatasi pencurian ikan. Baru-baru ini diadakan rapat koordinasi tingkat menteri yang salah satunya menghasilkan pembentukan tim untuk menertibkan kapal-kapal di laut yang diduga membuang limbah minyak,” kata Sahat.
Baru-baru ini diadakan rapat koordinasi tingkat menteri yang salah satunya menghasilkan pembentukan tim untuk menertibkan kapal-kapal di laut yang diduga membuang limbah minyak.
Menurut Sahat, saat ini sudah diidentifikasi sumber pencemaran minyak di perairan ini. ”Mereka biasa buang di tengah laut untuk menyiasati patroli. Ini terorganisasi. Salah satu yang dicurigai adalah kapal-kapal yang lego jangkar tidak di daerahnya dan yang mematikan AIS-nya,” katanya.
AIS (automatic identification system)merupakan alat untuk deteksi posisi kapal. ”Operasi gabungan ini akan dipimpin TNI Angkatan Laut.”
Selain operasi di laut, tambah Sahat, juga akan dilakukan audit terhadap perusahaan pembersih tangki dan galangan kapal. Selain itu, otoritas pelabuhan terkait juga diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap buku catatan oli dan sampah kapal. ”Dengan segenap upaya ini, diharapkan kita bisa menghentikan pencemaran minyak yang sudah berlangsung puluhan tahun ini,” ujarnya.