logo Kompas.id
UtamaPembiayaan Bank Asing Belum...
Iklan

Pembiayaan Bank Asing Belum Menarik bagi UMKM

Oleh
M Paschalia Judith J
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WIu5iIKT2TJOHMBUphuqTCx6IaQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190219_PAMERAN-UMKM_B_web_1550579728.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Perajin tas berbahan baku limbah plastik menunggu di standnya dalam Pameran UMKM dalam rangka Hari Jadi ke 160 Kabupaten Sidoarjo di Alun-alun Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (19/2/2019). Pameran tersebut untuk memberikan ruang kepada perajin untuk memperlihatkan produk terbau kerajinannya serta bertemu langsung dengan pembeli.

JAKARTA, KOMPAS -- Setiap bank, baik asing maupun domestik, wajib menyalurkan kredit untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Akan tetapi, pelaku UMKM belum tertarik memanfaatkan pinjaman pembiayaan dari bank asing.

Kewajiban menyalurkan kredit untuk UMKM diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pasal 3 ayat 2f menyebutkan, sejak 2018, rasio kredit atau pembiayaan UMKM terhadap total kredit minimal 20 persen.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000