Tenggat Lapor SPT Diperpanjang hingga 1 April 2019
Oleh
Karina Isna Irawan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tenggat pelaporan surat pemberitahuan tahunan untuk wajib pajak orang pribadi diperpanjang sampai 1 April 2019. Pelapor SPT 2019 ditargetkan mencapai 15,58 juta wajib pajak atau tumbuh 24 persen dari realisasi pada tahun lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) diperpanjang dari tenggat 31 Maret 2019 karena bertepatan dengan hari libur. Meskipun telah tersedia fasilitas pelaporan SPT melalui surat elektronik (e-filling), beberapa wajib pajak tetap datang ke kantor untuk melapor secara konvensional atau memperoleh electronic filing identification number (EFIN).
”Wajib pajak yang menyerahkan SPT pada hari Senin tidak dikenai denda. Semua kantor pajak juga buka pada hari Sabtu, tetapi karena hari Minggu libur sehingga dikompensasi pada hari Senin,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Sri Mulyani mengatakan, wajib pajak yang melapor SPT pada hari Senin akan dikecualikan dari sanksi sebesar Rp 100.000 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 95 Tahun 2019. Kendati tenggat pelaporan SPT diperpanjang, pembayaran kekurangan pajak tetap harus dilunasi pada 31 Maret 2019.
Adapun keterlambatan pembayaran kekurangan pajak akan dikenai sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang kurang bayar terhitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
Sebelum melapor, wajib pajak disarankan menyiapkan beberapa dokumen pendukung, seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), bukti potong pajak penghasilan, serta daftar kekayaan dan utang. Wajib pajak juga diminta melampirkan sumber penghasilan lain di luar pekerjaan utama.
Pelaporan SPT bisa dilakukan secara daring melalui laman DJP (e-filling), kirim melalui pos, atau datang langsung ke kantor pajak. Wajib pajak yang tidak melapor SPT akan dikenai sanksi sebesar Rp 100.000 yang dibayar secara daring atau e-billing.
Sri Mulyani menambahkan, mayoritas wajib pajak kini memilih pelaporan SPT melalui e-filling ketimbang secara konvensional. Pengguna e-filling tumbuh 23,68 persen, sementara pengisian SPT secara manual turun 66,29 persen. Situasi itu mencerminkan wajib pajak Indonesia yang mulai terbiasa memanfaatkan layanan digital sehingga lebih efisien.
”Masyarakat sudah semakin digital, mengandalkan, dan bisa memercayai untuk kewajiban SPT orang pribadi. Ini suatu yang sangat baik,” kata Sri Mulyani.
Paling tidak ada tiga keuntungan pelaporan melalui e-filing, yaitu lebih cepat karena tidak perlu datang langsung ke kantor pajak, lebih nyaman karena pelaporan bisa dilakukan di mana saja, dan lebih mudah karena sistem sudah dilengkapi fitur perhitungan otomatis (auto-calculation) sehingga jumlah pajak terutang dan status laporan bisa langsung diketahui.
Belum capai target
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, pelapor SPT hingga Jumat pukul 13.00 mencapai 10.324.265 wajib pajak. Jumlah pelapor SPT itu tumbuh 9,4 persen dibandingkan pada 2018. Tahun ini sebanyak 18.334.683 wajib pajak wajib melapor SPT.
Realisasi pelaporan SPT masih jauh dari target yang ditetapkan DJP. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, pelaporan SPT pada tahun ini ditargetkan mencapai 85 persen dari total wajib pajak atau sebesar 15.584.481 wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.
Selain kewajiban menyampaikan SPT, khusus untuk peserta amnesti pajak wajib menyampaikan laporan tambahan baik berupa laporan penempatan harta tambahan, pengalihan, atau realisasi investasi. Penyampaian laporan itu tidak diwajibkan untuk wajib pajak UMKM, dan atau wajib pajak yang harta tambahannya berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri.
Menurut Sri Mulyani, realisasi target pelaporan SPT masih menunggu sampai akhir tahun. Sebab, tenggat pada 1 April 2019 hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, sementara tenggat wajib pajak badan pada 30 April 2019. ”Kami akan melihat saak akhir tahun apakah traget 15,5 juta wajib pajak lapor SPT ini akan tercapai atau tidak,” katanya.