logo Kompas.id
UtamaSiapkan Insentif Industri...
Iklan

Siapkan Insentif Industri Kendaraan Listrik

Pemerintah menetapkan pajak penjualan atas barang mewah untuk kendaraan listrik berkisar 0 sampai 3 persen. Kebijakan ini diambil untuk mendorong industri otomotif nasional segera memproduksi kendaraan lisrik.

Oleh
IQBAL BASYARI/ AMBROSIUS HARTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/H_JUVvbRFQm9iO41aZ6c2oNpmUk=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20191036_1553854675.jpg
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Mobil listrik Tesla model S parkir sekaligus mengisi baterai di jalanan kota Dusseldorf, Jerman, Selasa (16/3/2019).

SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah menetapkan pajak penjualan atas barang mewah untuk kendaraan listrik berkisar 0-3 persen. Kebijakan ini diambil untuk mendorong industri otomotif nasional agar segera memproduksi kendaraan listrik.

Saat ini pemerintah dan DPR masih menyusun aturan bagi kendaraan listrik. Bahkan, produksi sepeda motor listrik nasional (GESITS) sudah di depan mata. Salah satu aturan yang sudah disetujui eksekutif dan legislatif adalah skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000