JAKARTA, KOMPAS — Penggunaan surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik sebagai salah satu syarat memilih di Pemilu 2019 dijanjikan tidak akan disalahgunakan. Untuk lebih memastikan hal itu, seluruh kantor dinas kependudukan dan catatan sipil diminta tetap buka saat hari pemungutan suara Pemilu 2019, yakni 17 April.
”Tak perlu khawatir ada penyalahgunaan karena suket (surat keterangan) sah dan asli ada NIK-nya terdata,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan, suket perekaman KTP-el dapat digunakan sebagai syarat memilih dalam Pemilu 2019 selain KTP-el. Putusan ini merupakan jalan keluar bagi calon pemilih yang terancam kehilangan haknya karena belum punya KTP-el dan belum masuk daftar pemilih tetap.
Meski demikian, Tjahjo menuturkan, antisipasi penyalahgunaan penggunaan suket tetap akan dilakukan. Oleh karena itu, pihaknya telah menyurati semua gubernur, bupati, dan wali kota agar memerintahkan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) kabupaten/kota untuk tetap beroperasi pada hari pemungutan suara Pemilu 2019, yakni 17 April.
”Kami akan berikan dukungan penuh kepada KPU untuk pengecekan data calon pemilih,” ucap Tjahjo.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman juga tidak mempermasalahkan penggunaan suket karena sudah pernah dilakukan pada pemilu sebelumnya. Dia pun memastikan penggunaan suket tidak akan mudah disalahgunakan. Sebab, pada setiap suket tertera NIK, dan NIK itu dipastikan tunggal.
Percepatan perekaman
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kepala disdukcapil kabupaten/kota juga telah diperintahkan untuk melakukan percepatan perekaman KTP-el bagi warga yang belum merekam datanya.
Untuk itu, semua unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah akan tetap membuka pelayanan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur.
Selain itu, disdukcapil juga akan mengoptimalkan pelayanan jemput bola ke lokasi-lokasi yang sulit dijangkau, seperti sekolah, lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, panti, rumah sakit, dan lokasi-lokasi penduduk rentan administrasi kependudukan.
”Kami juga minta masyarakat proaktif merekam. Apabila masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan. Dalam hal KTP-el nya sudah status print ready record, KTP-el-nya langsung dicetakkan,” lanjut Zudan.
Percepatan perekaman KTP-el sebenarnya menguntungkan bagi pemerintah dan KPU dalam upaya pembersihan daftar pemilih tetap. Dengan penggunaan KTP-el, arah penunggalan data kependudukan menjadi lebih pasti.
”Keuntungannya adalah daftar pemilih akan dapat terbebas dari data ganda karena data kependudukan Dukcapil Kemendagri adalah data by name by address yang telah dikonsolidasikan,” ucap Zudan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh berharap Ditjen Dukcapil bisa menyelesaikan perekaman KTP-el pada 31 Maret. ”Kemendagri menjanjikan akhir bulan (Maret) ini pencetakan akan tuntas. Kalau sudah tuntas, tidak akan ada kekhawatiran lagi sebetulnya,” lanjutnya.