JAKARTA, KOMPAS - Status kepemilikan lahan Taman Bersih, Manusiawi, dan Berwibawa atau BMW di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali digugat PT Buana Permata Hijau. Gugatan yang didaftarkan sejak September 2018 itu, telah memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Pada Jumat (29/3/2019), di Taman BWM, Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Susilowati Siahaan didampingi anggota Majelis Hakim Edi Septa Surhaza, mengadakan sidang lapangan untuk mengecek langsung lahan yang disengketakan. Sidang itu dihadiri kuasa hukum PT Buana Permata Hijau Damianus Reejan dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara, Sudarna.
Damianus kepada majelis hakim menunjukkan dua bidang tanah di lokasi yang akan di bangun Jakarta International Stadium (JIS). Hal serupa juga ditunjukkan Sudarna melalui dua lembar dokumen sertifikat kepemilikan tanah yang telah dikantongi Pemprov DKI Jakarta.
Pada kesempatan itu, Susilowati sempat mencecar BPN Jakarta Utara terkait patok pembatas tanah yang sudah tidak ditemukan di lokasi. Menurutnya, tanah yang telah bersertifikat, seharusnya ada tanda pembatas.
Sudarna mengatakan, patok pembatas sudah dicabut saat dilakukan penggusuran. Lahan yang dulunya merupakan empang itu pun telah ditimbun sehingga patokan pembatas tak bisa dikenali lagi.
Mendukung
Damianus Reejan, seusai persidangan, mengatakan, pihaknya mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta dalam membangun fasilitas publik demi kepentingan warga Jakarta. Namun, dia menyanyangkan langkah pemerintah yang mengambil keputusan tanpa ada komunikasi dengan PT Buana Permata Hijau selaku pemilik lahan.
"Kami kaget, saat ada peletakan batu pertama oleh Gubernur Anies Baswedan awal Maret kemarin. Tanah ini masih status sengketa, jadi seharusnya hargai proses hukum yang sedang berjalan," kata dia.
Damianus menambahkan, pihaknya mempersoalakan sertifikat yang diterbitkan BPN Jakarta Utara pada tahun 2017 yang dinilai tanpa melalui pengukuran. Hal itu terkonfirmasi melalui fakta lapangan yang sama sekali tidak ada tanda pembatas.
Dia mengakui, kalau Pemprov DKI Jakarta menganggap kasus itu telah selesai karena sudah ada konsinyasi pada tahun 1994. Namun, konsinyasi itu dianggap tidak berlaku karena bertentangan dengan Keputusan Presiden Tahun 1955 yang menyebutkan konsinyasi hanya berlaku pada tanah milik bersama yang salah satu pemiliknya tidak diketahui.
Selain itu, sertifikat yang diterbitkan dinilai janggal karena letak lahan pada sertifikat hak milik Pemprov DKI Jakarta berbeda dengan tanah yang disengketakan. Adapun dalam sertifikat tertulis bahwa lahan Pemprov DKI berada di Kelurahan Sunter Agung, padahal, tanah sengketa terletak di Kelurahan Papanggo.
"Di dalam sertifikat itu juga tertulis kalau sertifikat itu surat ukurnya hanya salinan surat ukur pada tahun 2000. Artinya tidak ada pengukuran saat sertifikat baru kembali diterbitkan pada tahun 2017," ujarnya
Secara terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mempermasalahkan jika ada yang menggugat lahan Taman BMW. Menurut ia, seharusnya kasus hukum masalah Taman BMW ini sudah selesai ketika peletakan batu pertama pembangunan JIS pada Kamis (14/3/2019).
"Kami kan sudah undang warga-warga di sekitar JIS itu, kami libatkan juga saat peletakan batu pertama. Kami juga bicarakan agar mereka bisa ada di kawasan itu, hidup dan merasakan manfaat dari JIS," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto, selaku kontraktor yang mengerjakan proyem JIS, mengatakan, sudah tidak ada lagi permasalahan karena lahan tersebut merupakan milik pemprov. Rencananya, stadion berkapasitas 82.000 penonton ditargetkan rampung 2021 dan akan dijadikan sebagai kandang Klub Persija Jakarta.
"Kawasan JIS dibangun di atas lahan seluas 221.000 meter persegi dan akan diintegrasikan dengan sejumlah moda transportasi berbasis rel, seperti MRT, LRT, dan KRL,” ujarnya.