logo Kompas.id
UtamaBerpacu untuk Jadi Pilihan...
Iklan

Berpacu untuk Jadi Pilihan Masyarakat

Oleh
Maria Clara Wresti
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/A50iT39JRlJkZDMx0fh0SWNV5j8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190320_OJOL_B_web_1553072987.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Rabu (20/3/2019). Menteri Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan menteri itu, antara lain, mengatur mengenai jaminan keselamatan dan kenyamanan pengemudi serta pengguna ojek sepeda motor.

Kementerian Perhubungan baru saja mengumumkan tarif batas bawah dan atas ojek daring. Langkah itu ditempuh karena keberadaan ojek daring dinilai sudah menjadi kebutuhan warga. Penetapan tarif diharapkan lebih menjamin kesejahteraan pengemudi ojek sekaligus kepastian bagi penggunanya.

Selama ini, tarif ditentukan sepihak oleh perusahaan pengelola aplikasi (aplikator) transportasi daring. Pengguna jasa dan pengemudi tidak mempunyai hak menawar. Pilihannya hanya ambil atau tinggalkan. Padahal, besar kecil tarif menentukan penghasilan, sumber pendapatan pengemudi, sekaligus biaya perawatan kendaraan. Perawatan menentukan keselamatan.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000