TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Tim Vipers Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Banten, menangkap komplotan penipu undian berhadiah, Senin (25/3/2019), di Ruko Golden Boulevard, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Tersangka yang berjumlah enam orang ini menawarkan kupon undian kepada korban dengan iming-iming akan mendapatkan hadiah berupa mobil, motor, logam mulia, dan uang tunai. Bahkan, untuk meyakinkan korbannya, komplotan yang berada di bawah Usaha Dagang (UD) Surya Agung Perdana ini beriklan di media cetak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho, Kamis (28/3/2019), di Tangerang Selatan, mengatakan, pada Senin (25/3/2019) korban bernama Ervina (29), seusai berbelanja di toko serba ada, ditawari kupon undian makan gratis dan kupon berhadiah mobil oleh orang tak dikenal.
Karena tertarik dengan hadiah di kupon itu, korban bertanya lebih lanjut kepada orang tak dikenal itu. Dari hasil penyelidikan diketahui, orang tak dikenal itu berinisial MS yang bertugas sebagai pekerja marketing. MS menawarkan agar datang ke kantor (UD) Surya Agung Perdana di Serpong Utara untuk informasi lebih lanjut. ”Sesampainya di kantor, korban diharuskan membayar Rp 14 juta untuk menggosok kupon berhologram itu,” kata Alex.
Selain MS, polisi juga mengamankan M, E, RF, GK selaku supervisor, dan SS sebagai pemilik usaha. Empat orang tersebut laki-laki dan dua perempuan.
Alex melanjutkan, supervisor bertugas meyakinkan korban bahwa meskipun tidak ada hadiah di kupon itu, perusahaan akan mengembalikan uang korban. Korban juga diminta untuk menulis surat pernyataan.
Setelah kupon berhologram itu dibuka, ternyata korban hanya mendapat hadiah berupa alat pembersih udara (air purifier). Merasa hadiah yang didapat tidak sebanding dengan uang yang dikeluarkan, korban kemudian melapor kepada polisi.
Polisi beserta tim Dinas Sosial Tangerang Selatan kemudian menggeledah kantor UD Surya Agung Perdana. Dari hasil penggeledahan diketahui, kupon yang berjumlah 150 itu semuanya berhadiah pembersih udara. Jadi, tidak ada mobil, motor, ataupun logam mulia seperti yang diiklankan di media cetak.
Bersamaan dengan ditangkapnya tersangka, polisi menyita kliping koran iklan UD Surya Agung Perdana, uang tunai Rp 14 juta, satu kotak undian, 565 lembar kupon undian, dan satu sepeda motor Honda PCX. ”Biasanya, sepeda motor hadiah berstatus masih baru. Namun, setelah kami telusuri nomor rangka dan nomor mesin, sepeda motor PCX itu sudah memiliki STNK dan BPKB atas nama UD Surya Agung Perdana,” katanya.
Atas perbuatannya ini, enam tersangka terancam lima tahun terungku. Mereka diduga melanggar Pasal 8 dan atau 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Alex melanjutkan, polisi menggandeng Dinas Sosial Tangerang Selatan karena kasus ini termasuk dalam domain Dinas Sosial. Alex menerangkan, undian boleh dilakukan pelaku usaha asalkan tidak bersifat langsung.
”Misalnya, saya selaku pelaku usaha menawarkan kupon hadiah kepada konsumen karena mereka telah berbelanja banyak barang, tetapi tidak boleh disertai uang,” katanya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Tangerang Selatan Heli Slamet menambahkan, undian hadiah antara konsumen dan pemilik usaha harus bersifat terbuka. Sementara aktivitas UD Surya Perdana mencurigakan karena mengharuskan pembayaran kupon.
Dari penelusuran polisi, UD Surya Perdana sudah beroperasi sejak Juli 2018 di Tangerang Selatan. Ketika kasus ini terungkap, polisi mencatat terdapat tujuh korban. Tiga di antaranya sudah melapor langsung ke kantor polisi.
Alex menambahkan, UD Surya Perdana juga tidak sesuai dengan perizinan. Berdasarkan dokumen tanda daftar perusahaan (TDP), UD Surya Perdana didirikan tahun 2016 dengan usaha jual beli barang. Pada tahun 2016, usaha dagang itu pernah ditegur Kementerian Sosial karena diindikasikan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 14 Tahun 2006 tentang Izin Undian.
Alex melanjutkan, kasus ini termasuk baru di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Namun, dalam catatan Kompas, modus kejahatan seperti ini bukanlah cara baru.
Pada Rabu 12 Agustus 2015, Muhammad Hatta Abu Bakar menulis penipuan laporan berkedok undian berhadiah di Jakarta Barat di kolom surat pembaca. Hatta dicegat oleh seseorang yang mengaku dari PT Mitra Jaya Abadi. Orang itu membagikan amplop kecil berisi hadiah yang harus diambil di kantor PT Mitra Jaya Abadi.
”Untuk meyakinkan korban, mereka memperlihatkan guntingan koran berisi gambar hadiah seperti mobil, motor, emas batangan, dan uang,” tulis Hatta.