Pembangunan Jalan Khusus Harus di Luar Kawasan Hutan Harapan
Pemerintah menginstruksikan PT Marga Bara Jaya (MBJ) untuk mengubah jalur trase jalan khusus batubara yang semula masuk kawasan Hutan Harapan menjadi di luar kawasan hutan atau mempergunakan jalan khusus batubara yang sudah ada.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·5 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Pemerintah menginstruksikan PT Marga Bara Jaya untuk mengubah jalur trase jalan khusus batubara yang semula masuk kawasan hutan harapan menjadi di luar kawasan hutan atau mempergunakan jalan khusus batubara yang sudah ada. Pembangunan jalan khusus batubara di dalam kawasan hutan dikhawatirkan akan membuka akses bagi perambah liar masuk ke kawasan hutan dan dapat mengganggu habitat satwa yang ada di kawasan tersebut.
Hal ini menjadi hasil pertemuan Tim Penilai Analisis Dampak Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan, Rencana Lingkungan (Andal dan RPL-RKL), dengan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari pihak pengusul jalan khusus batubara, yakni PT Marga Bara Jaya (MBJ), hingga sejumlah pihak terkait lainnya, seperti lembaga swadaya masyarakat serta jajaran pemerintah daerah Sumsel dan Jambi, Rabu (27/3/2019), di Palembang.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ary Sudijanto.
Pembangunan jalan khusus batubara ini, menurut rencana, akan menghubungkan Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan melalui Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Menurut rencana, jalan akan dibangun sepanjang 92 km, di mana 34,5 km di antaranya masuk ke kawasan hutan harapan yang merupakan hutan dataran rendah yang tersisa di Sumatera yang kini dikelola oleh PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT Reki).
Koordinator Koalisi Anti-Perusakan Hutan Sumatera Selatan-Jambi Adiosyafri mengatakan, pihaknya tidak menolak ada pembangunan jalan khusus batubara, hanya saja jangan melewati kawasan hutan harapan. ”Dengan adanya jalan khusus di dalam kawasan hutan, itu akan meningkatkan risiko deforestasi, terutama penebangan liar karena terbukanya akses,” kata Adiosyafri.
Menurut dia, ketika jalan akses masih sulit seperti sekarang ini saja, perambah masih bisa memasuki kawasan hutan, apalagi jika jalan tambang tersebut terealisasi. Hal ini akan membuat penebangan liar di hutan alam tersebut akan semakin massif.
Selain itu, dengan terbukanya akses, potensi konflik horizontal antara masyarakat asli hutan harapan, yakni suku Batin Sembilang, dan perambah akan semakin besar. Manajer Komunikasi PT Reki Erdi Taufik mengatakan, sebanyak 228 masyarakat asli yang tinggal di hutan harapan, suku Batin Sembilan, menolak keberadaan jalan khusus batubara tersebut. Itu karena jalan tersebut dikhawatirkan akan merusak mata pencarian mereka yang bersandar pada hasil hutan nonkayu.
Erdi juga menyangsikan hasil penelitian dari konsultan PT MBJ yang menyatakan sekitar 97 persen warga yang tinggal di kawasan hutan harapan setuju dengan pembangunan jalan khusus batubara ini. Menurut dia, perlu diteliti kembali tentang kesahihan penelitian tersebut karena sejak PT MBJ mengusulkan pembangunan jalan itu akhir 2017, PT Reki tidak pernah memberikan izin untuk masuk ke kawasan hutan. ”Entah darimana penelitian itu berasal,” katanya.
Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel Genman Hasibuan berpendapat, keberadaan jalan tambang juga akan meningkatkan risiko perburuan satwa karena adanya akses. Hal ini tentu akan mengancam keberadaan satwa, terutama hewan yang dilindungi, seperti gajah dan harimau sumatera.
Di sisi lain, keberadaan akses jalan khusus ini juga akan memotong jalur jelajah satwa yang berdampak pada terjadinya pengelompokan satwa (fragmentasi satwa). Ketika fragmentasi satwa ini terjadi, itu akan berpengaruh pada kualitas keragaman genetik, akan semakin rendah, karena terbatasnya ruang gerak. ”Kondisi ini tentu akan berpengaruh pada populasi satwa itu sendiri,” katanya.
Kepala Desa Lubuk Bintialo Sunarto mempertanyakan alasan pembangunan jalan akses tersebut. Menurut dia, saat ini di daerahnya sudah ada beberapa jalan khusus tambang. ”Daripada membangun jalan khusus lagi, lebih baik meningkatkan kualitas jalur yang sudah ada saat ini,” katanya. Ada beberapa jalan tambang yang ada di kawasan tersebut, yakni milik ConocoPhilips, PT Sentosa Bahagia Bersama, dan PT Bumi Persada Permai. Namun, kondisi jalan kurang baik dan perlu diperbaiki.
Daripada membangun jalan khusus lagi, lebih baik meningkatkan kualitas jalur yang sudah ada saat ini.
Ketua Tim Penyusun Dokumen Andal PT MBJ Iwan Setiawan berkomitmen akan mengikuti hasil kesepakatan yang telah ditentukan. Mulanya ia berpandangan, dengan membangun jalan di dalam kawasan hutan harapan, pihaknya bisa berkolaborasi dengan PT Reki mencegah masuknya perambah ke dalam kawasan hutan. ”Namun, usulan ini belum bisa diterima oleh semua pihak,” katanya.
Iwan pun menolak jika jalan khusus batubara yang akan dibangun membelah kawasan hutan karena memang letaknya berada di bagian selatan hutan, bukan di tengah hutan harapan. Alasannya, PT MBJ menggunakan kawasan hutan karena jika membangun jalan di luar kawasan hutan, itu akan bersinggungan dengan permukiman masyarakat, hal ini tentu akan lebih menyulitkan.
Adapun opsi menggunakan trase jalan khusus yang sudah ada, lanjut Iwan, hal itu sulit dilakukan karena kondisi jalan khusus saat ini dinilai kurang aman karena sudah dipergunakan untuk masyarakat umum. ”Jalan khusus yang ada sekarang sudah jadi jalan umum. Risiko kecelakaan tentu akan semakin tinggi,” katanya.
Ary menerangkan, jika mengacu pada aturan pembangunan akses jalan di dalam kawasan hutan yang sudah dibebani izin Hutan Produksi Terbatas (HPT) diperbolehkan, tentu dengan persyaratan yang ketat, termasuk adanya rekomendasi dari berbagai terkait. ”Pertemuan ini adalah cara untuk menampung semua aspirasi dari semua pihak,” katanya.
Ary menegaskan, hasil dari pertemuan ini akan disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar untuk menjadi bahan pertimbangan. Kalau ingin mendapatkan izin, tentu PT MBJ harus menyesuaikan semua syarat dengan hasil yang sudah disepakati, yakni membangun jalan di luar kawasan hutan Harapan.
Kalaupun PT MBJ tetap bersikeras menggunakan trase awal dengan memasuki kawasan hutan, tentu akan tetap diusulkan kepada menteri dengan berbagai pertimbangan yang memberatkan.