logo Kompas.id
UtamaPajak E-Dagang Terancam...
Iklan

Pajak E-Dagang Terancam Ditunda

Oleh
Kristian Oka Prasetyadi
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/K6qQDA_nofFPsI-U1ASPgQT3LgE=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FLRG_DSC04723_1553775249.jpg
KRISTIAN OKA PRASETYADI UNTUK KOMPAS

Dari kanan: Deputy Head of Research and Data Katadata.co.id Stevanny Limuria, Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga, dan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo dalam diskusi di Jakarta, Kamis (28/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Penerapan efektif Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau E-Dagang yang direncanakan pada Senin (1/4/2019) kemungkinan ditunda. Sebab, peraturan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai yang mendampinginya, termasuk untuk mengatur transaksi di media sosial, belum selesai disusun.

Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, Kamis (28/3/2019), di Jakarta. Menurut dia, pemerintah perlu menciptakan suasana persaingan yang seimbang antara transaksi di platform e-dagang dan platform media sosial (medsos).

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000