logo Kompas.id
UtamaKepala Dinas dan Anggota DPRD ...
Iklan

Kepala Dinas dan Anggota DPRD Lampung Nonaktif Divonis Empat Tahun Penjara

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Lampung nonaktif, Agus Bhakti Nugroho, divonis hukuman empat tahun penjara. Hukuman tersebut mempertimbangkan status kedua terdakwa sebagai justice collaborator karena bekerja sama dalam membongkar tindak pidananya.

Oleh
Vina Oktavia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b4vuypjFwrmvYwtmDVhz69xIh6c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190328vio-sidang-vonis-anjar-dan-agus-4.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Lampung, Kamis (28/3/2019). Sebagai justice collaborator, Anjar divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Lampung nonaktif, Agus Bhakti Nugroho, divonis hukuman empat tahun penjara. Hukuman tersebut mempertimbangkan status kedua terdakwa sebagai justice collaborator karena bekerja sama dalam membongkar tindak pidananya.

Vonis terhadap kedua terdakwa dibacakan secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Provinsi Lampung, Kamis (28/3/2019), di Bandar Lampung. Sidang yang berlangsung selama sekitar 4 jam itu dipimpin Ketua Majelis Hakim  Mansur.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000