Terduga Pelaku Pencabulan di Malang Terancam 15 Tahun Penjara
Kepolisian Resor Malang Kota akhirnya menahan IS (59), mantan guru olahraga di SDN Kauman 3 Kota Malang, Jawa Timur, yang diduga melakukan pencabulan pada anak didiknya. Ia ditahan setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi sebanyak tiga kali. Kini, ia menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Malang Kota akhirnya menahan IS (59), mantan guru olahraga di SDN Kauman 3 Kota Malang, Jawa Timur, yang diduga melakukan pencabulan pada anak didiknya. Ia ditahan setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi tiga kali. Kini, ia menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kepastian ditahannya IS diketahui saat ungkap kasus pencabulan di SDN Kauman 3 Malang pada Rabu (27/3/2019) di Polres Malang Kota. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota Ajun Komisaris Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, IS ditahan sejak Jumat (22/3/2019) malam.
IS adalah mantan guru olahraga di SDN Kauman 3. Namun, sejak 29 Januari 2019, ia telah ditarik dari sekolah ke salah satu UPT Dinas Pendidikan Kota Malang karena diduga melakukan pencabulan.
”IS dijemput dari rumahnya setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi sebanyak tiga kali. Ia mengaku sakit lambung sehingga tidak bisa datang memenuhi panggilan,” kata Komang.
IS dijemput dari rumahnya setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi sebanyak tiga kali. Ia mengaku sakit lambung sehingga tidak bisa datang memenuhi panggilan.
Hasil penyidikan polisi, IS diketahui melakukan pencabulan terhadap siswi SDN Kauman 3 pada 20 Desember 2018. Pencabulan terjadi pada jam olah raga sekitar pukul 09.30 WIB di ruang UKS.
”Kasus ini berdasarkan laporan dua korban, yaitu ASL (9) pelajar kelas 3 dan ZAR (11) kelas 5. Kami mengembangkan penyidikan karena diduga pencabulan dilakukan pada puluhan anak. Namun, kasus ini kami tangani berdasar pada laporan dua orang korban. Kalau ada korban lain lagi, silakan melapor,” kata Komang.
Menurut keterangan IS, ia mengaku melakukan tindakan asusila tersebut karena khilaf. Ia mengaku sudah 14 tahun menjadi duda. ”Akibat tindakan itu, IS dinilai melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya 5 -15 tahun penjara,” kata Kepala Subbagian Humas Polres Malang Kota Inspektur Dua Ni Made Seruni Marhaeni.
Kasus dugaan pencabulan oleh IS terhadap siswi SDN Kauman 3 mulai ramai pada Januari 2019. Sejak ramai diberitakan, IS diberhentikan sebagai guru olahraga dan ditempatkan di salah satu UPT Dinas Pendidikan Kota Malang.
Saat kasus itu ramai diberitakan, Kepala SDN Kauman 3 Irina Rosemaria mengumpulkan wali murid untuk meminta maaf atas peristiwa itu. Saat itu sekitar 20-an wali murid dikumpulkan oleh pihak sekolah.
Dukungan dari berbagai pihak pun mengalir untuk para korban. Bahkan, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait datang ke Kota Malang untuk memperjelas kasus tersebut, dan mendorong penyidikannya agar tidak berhenti di tengah jalan. Rupanya hanya dua orang, dari sejumlah korban, berani melaporkan pencabulan tersebut ke polisi.
Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Minta Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual Di Malang