JAKARTA, KOMPAS — Kemajuan teknologi yang begitu cepat perlu diantisipasi, termasuk pada sisi standardisasi. Era industri 4.0 yang kini baru dijajaki oleh Indonesia nyatanya sudah mulai berganti ke era masyarakat 5.0 atau society 5.0. Untuk itu, Badan Standardisasi Nasional telah mempersiapkan standardisasi untuk era tersebut.
”Generasi sekarang berubah, mulai dari society 1.0 sampai society 5.0. Peran standardisasi dalam perkembangan peradaban manusia tidak bisa dimungkiri. Standardisasi akan selalu menjadi platform bagi kehidupan manusia,” ujar Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya dalam siaran pers, Rabu (27/3/2019).
Ia menyatakan, ada 223 Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah dirumuskan untuk mendukung revolusi industri 4.0. Sementara untuk mendukung konsep masyarakat 5.0, sudah ada 504 SNI. Standar tersebut, antara lain, menyangkut keamanan informasi, record management, logistik, dan infrastruktur.
Untuk menjamin mutu, keselamatan, dan keamanan dalam menggunakan teknologi inovasi, penerapan SNI menjadi sangat penting. ”Tanpa standar dalam menggunakan teknologi inovasi tersebut, produk atau sistem tersebut tidak bisa bekerja secara selaras. Apalagi kaitannya dengan data dan informasi, misalnya drone, robot, keamanan informasi karena melibatkan big data, smart city,” kata Bambang.
Aplikasi surat persetujuan
Inovasi lain yang juga telah dikembangkan BSN adalah aplikasi pengajuan surat persetujuan penggunaan tanda (SPPT) SNI. Tanda SNI merupakan bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi acuan yang dipersyaratkan dalam SNI. Penggunaan tanda ini memberi jaminan akan produk yang aman dan berkualitas sehingga kepercayaan konsumen meningkat.
Bambang menyatakan, untuk dapat menggunakan tanda SNI, penerap SNI harus disertifikasi terlebih dahulu oleh lembaga sertifikasi independen yang sudah diakui kompetensinya oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Setelah proses sertifikasi selesai, akan terbit Sertifikat Kesesuaian yang menjadi salah satu persyaratan saat mengajukan SPPT SNI.
Pengajuan SPPT SNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, PP Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, serta Peraturan Kepala BSN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI.
Proses pengajuan SPPT SNI dilakukan secara daring melalui fitur Pengajuan SPPT SNI yang terdapat dalam aplikasi Barang Ber-SNI atau Bangbeni (bangbeni.bsn.go.id). Pemohon mengajukan SPPT SNI dengan memasukkan nomor sertifikat kesesuaian, lalu mengisi identitas lengkap beserta dengan wilayah pemasaran yang menjadi target dari pemohon.
”BSN akan melakukan verifikasi terhadap kesesuaian data. Jika semua dinyatakan sesuai, SPPT SNI akan diterbitkan dan dikirimkan melalui surat elektronik kepada pemohon,” kata Bambang.