JAKARTA, KOMPAS — Lahan baru yang tercipta dari pembangunan tanggul pengaman pantai di Jakarta Utara berpotensi dimanfaatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, pemanfaatan belum berjalan karena legalitas tanah masih diproses.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah membuat tanggul dengan panjang 4,5 kilometer di Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, dan di Kalibaru, Kecamatan Cilincing. Tanggul ini bagian dari proyek Pembangunan Kawasan Pesisir Terpadu Ibu Kota Nasional (NCICD).
Menurut Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, pemerintah provinsi berupaya agar lahan baru di belakang tanggul menjadi aset provinsi. Legalitas lahan sedang diurus Badan Pengelola Aset Daerah DKI.
”Jika legalitas terkait tanah sudah ada, program pemanfaatan di beberapa titik akan dibahas, misalnya untuk pembangunan rumah nelayan, taman interaktif, dan beberapa sarana fasilitas pendukung kegiatan di pesisir,” ucap Ali, Selasa (26/3/2019).
Selama pemanfaatan belum dimulai, lahan itu rentan digunakan secara ilegal, misalnya untuk membangun bangunan liar. Ada pula potensi lahan dikuasai kelompok tertentu.
Ali menambahkan, bangunan ilegal sudah berdiri di sejumlah titik. Wali Kota Jakarta Utara Syamsuddin Lologau telah meminta para camat dan lurah terkait untuk mendata bangunan ilegal. Camat dan lurah diminta mengimbau warga untuk tidak menambah bangunan ilegal. Namun, belum ada instruksi dari Pemprov DKI Jakarta terkait dengan penanganan bangunan ilegal yang ada.
Di sisi lain, Pemkot Jakarta Utara mempersilakan warga menggunakan lahan baru untuk kegiatan publik, antara lain untuk olahraga dan tempat bermain anak-anak. Lurah diminta mengawasi penggunaan lahan.
Lurah Kalibaru Suyono menyampaikan, di wilayahnya terdapat bangunan liar berupa bedeng-bedeng di balik tanggul, berlokasi di RW 013 dan RW 001. Namun, bedeng-bedeng ini sudah ada sejak sebelum ada tanggul dan merupakan tempat usaha pengupasan kerang.
”Ini perlu adanya penataan mengingat usaha ini menyerap banyak tenaga kerja,” ujarnya.
Suyono menyebutkan, pihaknya berpatroli dengan Satuan Polisi Pamong Praja setiap hari untuk menjaga lokasi yang belum telanjur diokupasi. Mereka sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan lahan tersebut secara ilegal.
Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan NCICD Kementerian PUPR, Ferdinanto, mengingatkan, rencana pemanfaatan apa pun terhadap lahan baru yang dipicu proyek NCICD tidak boleh mengganggu struktur dan fungsi tanggul. Karena itu, rencana pemanfaatan mesti disertai kajian teknis.
”Kami tidak bisa mengatakan itu bisa atau tidak kalau belum ada kajian teknis detail,” katanya.
Kementerian PUPR belum menghitung luas seluruh lahan baru. Namun, ada bagian dari lahan baru yang masih berupa air, yaitu di Muara Baru. Ferdinanto belum tahu pihak mana yang bertanggung jawab untuk menguruknya. Ia juga belum bisa memastikan seluruh lahan baru bakal menjadi aset siapa.
Kementerian PUPR masih meneruskan pengerjaan di Kalibaru. Tanggul pengaman pantai semestinya sepanjang 3,7 kilometer sehingga saat ini kurang 1,5 kilometer lagi.
Ferdinanto menuturkan, anggaran untuk melanjutkan tanggul di Kalibaru sudah tersedia, tetapi besarannya belum bisa disebutkan karena belum ada lelang untuk mendapatkan kontraktor pembangunan. Ia berharap lelang bisa berjalan bulan ini.