Dua Remaja Pelaku Penusukan di Kembangan Ditangkap
Oleh
Emilius Caesar Alexey
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi mengungkap dua remaja pelaku penusukan dan penodongan terhadap seorang warga di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Kasus ini diketahui berkaitan dengan geng motor yang telah melakukan sejumlah tindak kejahatan sebelumnya dan kedua remaja itu sudah ditangkap.
Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, tersangka berinisial ML (15) dan OY (17) bertanggung jawab atas penusukan yang menewaskan Aditya, pengendara mobil di perhentian lampu merah Kembangan, 15 Januari 2019 lalu.
”Karena tidak senang dengan seorang pengendara di perhentian lampu merah, mereka langsung menusuk orang itu. Pengendara yang tidak mendapat pertolongan akhirnya meninggal karena kehabisan darah,” kata Hengki, Rabu (27/3/2019).
Salah satu tersangka, OY, merupakan anggota geng motor Gabungan Bocah Resek (Gabores) yang juga terlibat kasus perampokan dan penusukan di Daan Mogot, Kebon Jeruk, 4 Maret 2019 lalu. Hengki menambahkan, OY adalah pelaku yang menusuk korban di lokasi kejadian Kembangan dan Daan Mogot.
Sementara itu, ML adalah pemilik senjata tajam yang digunakan OY. Dari ML disita pula sebuah sepeda motor matik. Kedua tersangka ditangkap di daerah Cipondoh, Tangerang, pada 7 Maret 2019 dan 24 Maret 2019.
Buron
Kepala Satuan Resor Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edi Suranta Sitepu mengatakan, ada satu tersangka lagi yang diduga terlibat penusukan di Kembangan. Pelaku itu berinisial DH, yang saat ini dikejar polisi.
Edi mengatakan, ketiga tersangka pada 15 Januari 2019 merencanakan aksi pembegalan dari Tangerang, menuju ke Cengkareng, lalu ke Kedoya, Jakarta Barat. Di Kedoya, mereka menodong seorang perempuan dan merebut tasnya.
Saat perjalanan pulang, ketiga tersangka menemukan sebuah mobil yang berjalan pelan di perhentian lampu merah Kembangan. Saat itulah, penusukan itu terjadi.
”Seketika itu, tersangka OY membacok korban dengan celurit. Setelah itu, mereka langsung tancap gas sepeda motor untuk kabur,” kata Edi.
Atas kejadian ini, tersangka dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kasus penganiayaan dan pembunuhan secara sengaja. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (ADITYA DIVERANTA)