logo Kompas.id
UtamaTarif Baru Ojek Daring Mulai 1...
Iklan

Tarif Baru Ojek Daring Mulai 1 Mei 2019

Oleh
Maria Clara Wresti
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PG5gl_21IYcCENouQAf5vMX19hY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190320_OJOL_E_web_1553072982.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Warga memanfaatkan jasa ojek daring di stasiun Palmerah, Jakarta, Rabu (20/3/2019). Menteri perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Peraturan menteri tersebut antara lain mengatur mengenai jaminan keselamatan dan kenyamanan pengemudi serta pengguna ojek sepeda motor.

JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Perhubungan menetapkan tarif batas atas dan batas bawah ojek dalam jaringan berdasarkan zonasi. Keputusan yang akan berlaku mulai 1 Mei 2019 ini diharapkan menjadi payung yang melindungi pengemudi, pengguna, sekaligus perusahaan pengelola aplikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (25/3/2019) menyebutkan, besaran tarif dibagi jadi tiga zona. "Tarif dihitung berdasarkan komponen biaya langsung, seperti bahan bakar minyak, biaya perawatan kendaraan, dan jasa," ujarnya.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000