JAKARTA, KOMPAS - Satuan Tugas Antimafia Bola Kepolisian Negara RI menahan Ketua Umum PSSI Joko Driyono. Penahanan Joko terkait statusnya sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor yang melibatkan klub Persibara Banjarnegara.
Joko ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus itu di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin (25/3/2019). Sebelumnya, Joko sempat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik. Penahanan itu juga didasari gelar perkara yang dilakukan tim Satgas Antimafia Bola Polri pada Senin siang.
”Ketika kita periksa sebagai tersangka perlu pendalaman dan menggali info yang kita perlu dari Joko, sehingga setelah pemeriksaan hari ini tuntas kita lakukan penahanan,” ujar Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigadir Jenderal (Pol) Hendro Pandowo, Senin, di Markas Besar Polri, Jakarta.
Hendro mengungkapkan, Joko terbukti telah memerintah tiga orang untuk merusak dan menghilangkan barang bukti kasus pengaturan skor yang melibatkan Persibara. Selain itu, perusakan barang bukti itu juga diduga untuk menghilangkan bukti kasus pengaturan skor lain.
”Upaya (pengrusakan barang bukti) itu dilakukan agar kita tidak bisa gali lebih dalam kasus pengaturan skor lain. Kita juga akan dalami keterkaitan yang bersangkutan dalam pengaturan skor lain," kata Hendro.
Adapun tiga tersangka pengrusak barang bukti tersebut, yakni MM, MS, dan AG sudah terlebih dahulu ditahan di Ruang Tahanan Polda Metro Jaya. Perusakan itu terjadi di kantor Komite Disiplin PSSI di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 1 Februari lalu.
Joko ditahan karena diduga melanggar Pasal 363 dan/atau 235 dan/atau 233 dan/atau 221 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia terancam hukum penjara maksimal 7 tahun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menambahkan, tidak menutup kemungkinan Joko juga akan ditetapkan sebagai tersangka kasus pengaturan skor. Tim penyidik tengah menyelidiki keterlibatan Joko dalam kasus pengaturan skor.
Sejak dibentuk pada 21 Desember 2018, Satgas Antimafia Bola Polri telah menangani lima laporan masyarakat dan menetapkan 16 tersangka. Kelima laporan itu ialah penipuan terhadap Persibara, pengaturan skor pertandingan PSS Sleman vs Madura FC, pengaturan skor laga Persibara vs Persekabpas Pasuruan, pengaturan skor melibatkan PS Mojokerto Putra, dan pengrusakan barang bukti.
Kuasa hukum Joko Driyono, Andru Bimaseta mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini, Joko diperiksa terkait rekening bank miliknya yang dijadikan barang bukti oleh polisi. ”Yang pertama, pemeriksaan terkait hubungan Pak Joko dengan siapa saja yang beliau kenal. Kemudian, kan ada bukti buku rekening, itu dilihat untuk apa saja,” kata Andru di Polda Metro Jaya.
Andru mengatakan, penyidik memeriksa Joko terkait aliran dana di rekeningnya untuk apa saja dan siapa saja. Hal itu dilakukan polisi untuk mengetahui apakah ada kemungkinan suap terkait pengaturan skor dari aliran dana tersebut.
Anggota Komite Eksekutif PSSI, Gusti Randa menegaskan, PSSI menghormati proses hukum dan organisasi tetap bergulir seperti biasa. Kewenangan Joko akan dijalankan oleh Komite Eksekutif. ”Tugasnya akan dibantu anggota komite eksekutif PSSI lainnya,” kata Gusti di laman PSSI. (E22)