Polisi Bongkar Pembuatan Ekstasi Palsu dari Obat Sakit Kepala dan Pemutih Baju
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Polisi mengungkap pembuatan narkoba palsu jenis ekstasi di kawasan Krukut, Tamansari, Jakarta Barat. Ekstasi palsu itu dibuat dari campuran sejumlah jenis obat sakit kepala dan bahan pemutih baju. Meski campuran obat tidak mengandung narkotika, tetap berbahaya bagi kesehatan karena dapat merusak fungsi ginjal dan hati.
Pengungkapan itu bermula dari penangkapan SA (40) dan HB (36) oleh jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, akhir pekan lalu.
"Kami menangkap SA dan HB saat bertransaksi dengan polisi (yang sedang menyamar) di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Kedua pelaku kemudian diketahui berperan sebagai pembuat sekaligus penjual pil ekstasi palsu tersebut," kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz, di Jakarta, Senin (25/3/2019).
Dari kedua pelaku itu, polisi mengetahui lokasi produksi ekstasi palsu yang berada di kawasan Krukut. Polisi kemudian menggerebek lokasi itu, dan menemukan tiga paket berisi 225 butir pil ekstasi palsu beserta alat pencetak pil.
Kepala Unit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Arief Oktora menambahkan, SA dan HB diketahui sebagai tetangga. Mereka terbiasa membagi peran, yakni HB sebagai pencampur bahan obat-obatan, sedangkan SA yang mencetak campuran menjadi pil ekstasi gadungan.
"Pelaku mencampurkan sejumlah merek obat sakit kepala dengan pemutih baju sebagai bahan dasar dari pil ekstasi palsu tersebut. Saat kami ambil sampel, tidak ditemukan kandungan narkoba dalam pil. Walau begitu, kandungan obat itu tetap berbahaya," kata Arief.
Kepala Seksi Intel Obat Deputi Bidang Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan Dadan Hidayat mengatakan, campuran obat yang mengandung pemutih pakaian itu dapat merusak fungsi ginjal dan hati.
Dari hasil interogasi SA dan HB, Arief Oktora melanjutkan, keduanya mengaku baru pertama kali menjual ekstasi palsu itu. Mereka memiliki pengetahuan membuat ekstasi palsu tersebut dari seseorang berinisial HG. "HG ini masih kami cari, masuk DPO (daftar pencarian orang)," tambahnya.
SA dan HB akan dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Udang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (ADITYA DIVERANTA)