Jamin Hak Anak, Kemenkumham Bagikan Kartu Identitas
Oleh
Hamzirwan Hamid
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membagikan Kartu Identitas Anak dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik kepada 1.103 anak dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk menjamin hak anak terpenuhi, sekaligus bentuk revitalisasi pemasyarakatan bagi anak.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa per 22 Maret terdapat dari 3.159 anak di bawah binaan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), serta rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, baru 130 orang dari 1.203 anak di bawah usia 17 tahun yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Sementara itu, masih terdapat sekitar 730 anak dari 1.956 anak usia 17 tahun - 18 tahun di pemasyarakatan yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Untuk meningkatkan kepemilikan identitas anak, Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) pun bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Setiap anak wajib diberikan kartu identitas. Ini bukan sekedar kartu yang gampang dicetak, dalam kartu itu melekat hak-hak seorang anak. Tanpa KIA dan KTP elektronik, seorang warga negara anak tidak dapat akses ke kartu-kartu lain," ujar Yasonna saat menyampaikan sambutan di acara rangkaian peringatan Bakti Pemasyarakatan ke-55 tahun 2019, di Jakarta, Senin (25/3/2019).
Dengan memiliki KIA atau KTP elektronik, anak-anak binaan pemasyarakatan juga akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk menunjang pemenuhan hak kesehatan dan pendidikan.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Ditjen Pemasyarakatan mengubah nomenklatur lembaga pemasyarakatan anak menjadi LPKA. Tidak hanya itu, LPKA juga dijadikan tempat untuk membina anak-anak yang berhadapan dengan hukum secara lebih manusiawi, antara lain dengan menyelenggarakan kegiatan pendidikan formal hingga nonformal untuk pembentukan karakter.
"Pelaksanaan pemenuhan hak identitas anak menjadi penting agar anak dapat pelayanan publik lainnya di dalam LPKA. Diharapkan juga, sesudah mereka menjalani program pembinaan, mereka dapat melanjutkan cita-citanya di kemudian hari," tutur Menkumham.
Program pembinaan yang diadakan di LPKA, seperti yang dimandatkan UU SPPA, menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami, turut berperan menurunkan jumlah anak yang berhadapan dengan hukum. Sebelum ada UU SPPA, jumlah anak yang masuk ke lembaga pemasyarakatan pernah menembus angka 10.000 anak.
“Untuk itu, UU SPPA menjadi salah satu landasan kami dalam mewujudkan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan khususnya mengenai perlakuan terhadap anak,” kata Utami dalam sambutannya.
Dijelaskan Utami, ada empat fokus utama dalam revitalisasi perlakuan terhadap anak, yaitu hak memperoleh identitas, pendidikan, kesehatan dasar, dan partisipasi dalam pembangunan.
Peran daerah
Sekretariat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Piliang, pemenuhan hak anak, termasuk di bawah binaan lembaga pemasyarakatan, bukan hanya peran lembaga terkait di bawah Direktorat Pemasyarakatan saja. Hal itu juga harus menjadi prioritas pemerintah daerah.
"Pemenuhan hak identitas atau pelayanan dasar anak harus jadi prioritas penyelenggara otonomi daerah. Untuk itu, kita perlu mendorong agar para aktor tersebut agar upaya pemenuhan hak anak ini berhasil," kata Akmal pada kesempatan yang sama.
Komitmen pemerintah daerah, menurutnya, sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu, pemda diminta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra, mengatakan, Kemenkumham perlu mempercepat kordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk meningkatkan perekaman data dan kepemilikan identitas anak di LPKA.
"Data identitas anak-anak di LPKA akan bermakna karena dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan hak pelayanan dasar. Anak bisa bersekolah, mendapat layanan kesehatan, hak pilih ketika sudah 17 tahun, bahkan banyak layanan lain. Seperti, di Depok, anak pemegang KIA bisa memperoleh 20 layanan kesejahteraan," tuturnya.
Kemenkumham dan pemerintah daerah, diharapkan Jasra, bisa bersinergi agar anak-anak di LPKA bisa menikmati berbagai layanan yang diselenggarakan pemerintah kabupaten/kota.
"Pemda harus didorong agar memiliki komitmen soal anggaran dan program yang terjangkau untuk menyediakan layanan di lembaga pemasyarakatan. Kemenkumham juga bertanggung jawab membina anak-anaknya. Dengan demikian anak-anak ini tidak merasa hak-haknya terlanggarkan," pungkas Jasra. (ERIKA KURNIA)