Perusakan Kompleks Ponpes dan Masjid Dipicu Sakit Hati
Kepolisian Resor Banyumas berhasil menangkap pelaku perusakan kompleks pondok pesantren dan masjid di Desa Buniayu, Tambak, Banyumas, Jawa Tengah. Pelaku merupakan mantan santri di Pondok Pesantren Miftahul Falah yang sakit hati terhadap sang kiai. Pelaku juga diduga mengalami tekanan jiwa, tetapi kepolisian masih berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa untuk menentukan kesehatan jiwa pelaku.
Oleh
MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Pelaku perusakan kompleks pondok pesantren dan masjid di Desa Buniayu, Tambak, Banyumas, Jawa Tengah, adalah mantan santri di Pondok Pesantren Miftahul Falah yang sakit hati terhadap sang kiai. Dia juga diduga mengalami tekanan jiwa.
Kepala Kepolisian Resor Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun, Jumat (22/3/2019), mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa untuk menentukan kesehatan jiwa pelaku yang ditangkap Kamis malam.
”Rangkaian kejadian yang terjadi pada malam lalu dilakukan saudara Anal Rojikun (31). Adapun motif dari perbuatan tersebut hanya sakit hati,” ungkapnya.
Bambang menambahkan, Anal Rojikun ditangkap di rumahnya pada Kamis (21/3/2019) pukul 21.00 di Desa Bumiagung, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen.
Menurut Bambang, Rojikun pernah menjadi santri di Pondok Kiai Daelami, kemudian dikeluarkan. Selanjutnya, dia minta diajarkan agama oleh Kiai Abdul Majid. Namun, Kiai Abdul Majid melihat ada sesuatu yang tidak pas dari diri Rojikun sehingga menolak mengajarkan ilmu agama. Oleh karena penolakan-penolakan ini, timbul perasaan benci dari Rojikun.
Rojikun mengakui, pada Kamis (22/3/2019) sekitar pukul 03.00, dirinya menebang pohon jati dan durian di belakang pondok pesantren serta melempar rumah Kiai Abdul Majid. Dia lalu membuang sejumlah kitab ke dalam sumur serta mengotori masjid.
Oleh karena penolakan-penolakan ini, timbul perasaan benci dari Rojikun.
Saat menjelaskan kejadian itu, sesekali Rojikun dapat secara runut dari mana melempar batu, berapa kali melempar, dan seberapa besar ukuran batu. Namun, di tengah penjelasan, muncul keterangan yang janggal seperti dirinya mendapat bisikan dari Allah, mendapat bisikan malaikat Jibril, hendak rogoh sukma (semacam ilmu kesaktian), tetapi malah kentut, dan sebagainya.
Kiai Muhammad Daelami, pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Falah, menuturkan, Rojikun sudah sekitar lima tahun lalu meninggalkan pondok dengan alasan ingin menghafalkan Al Quran. Kemudian dia pergi mencari ilmu agama hingga ke Jawa Timur.
Menurut Daelami, ketidaksukaan Rojikun kepada ia diduga karena ia pernah berpesan bahwa untuk menghafal Al Quran perlu kesungguhan hati, fokus, dan jauh dari hal-hal duniawi. ”Mungkin saya dianggap menghalang-halangi,” katanya.
Muhammad Fatulah, pengurus ponpes, mengatakan, Rojikun adalah santri yang taat, rajin berkebun, dan pintar. Namun, beberapa kali ia terlibat debat terkait dengan ajaran agama dan cenderung merasa lebih pintar daripada yang lain.
”Dia sok menasihati apa pun. Dia merasa paling tahu karena ilmunya katanya berasal dari Jibril dan Tuhan langsung,” kata Fatulah.
Sementara itu, Kiai Abdul Majid yang rumah, TPQ, dan masjidnya diobrak-abrik Rojikun mengatakan, pria itu kadang memang bersilaturahmi ke tempatnya. Menurut Abdul, Rojikun kadang-kadang suka berbicara melantur dan tidak fokus.
Yang terjadi bukan persoalan masalah ras, SARA, partai, atau pilpres. Kondisi anak itu (Rojikun) memang kurang sehat jiwanya, istilahnya depresi.
Atas peristiwa perusakan itu, Abdul Majid dapat memaklumi dan memaafkan Rojikun sekaligus mengajak masyarakat menjaga kondisi agar tetap aman serta damai.
Bupati Banyumas Achmad Husein juga mengimbau masyarakat tetap menjaga keharmonisan karena pelaku yang diduga tidak waras itu sudah ditangkap. ”Secara medis, ketidakwarasannya harus dicek lagi oleh dokter ahli. Saya minta masyarakat Banyumas khususnya Tambak dan Buniayu tetap kondusif,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas KH Khariri Shofa mengatakan, atas nama Pengurus Dewan Pimpinan Daerah MUI Kabupaten Banyumas menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang terjadi di Buniayu. Khariri meminta para tokoh agama mengendalikan umatnya agar tidak melangkah sendiri-sendiri.
”Jangan sampai berlanjut karena ini adalah situasi yang hangat menjelang pilpres dan pemilu. Berikutnya, saya meminta seluruh umat Islam, jangan terpancing, jangan terprovokasi. Serahkan kepada yang berwajib,” ujar Khariri.
Rojikun akan dijerat dengan Pasal 406 dan 65 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan dengan rawat inap di Rumah Sakit Jiwa Banyumas dan tim medis perlu waktu sekitar 21 hari guna menentukan kesehatan jiwanya.