Dimonopoli Pengusaha, Harga Barang di Tanimbar Tetap Tinggi
Kementerian Perhubungan menyatakan, terdapat dua pengusaha di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, yang memonopoli perdagangan sehingga harga jual berada dalam kendali mereka. Hal itu menyebabkan harga barang di Saumlaki tidak banyak berubah kendati sudah dilayani kapal tol laut sejak tahun 2016.
Oleh
FRANSIKUS PATI HERIN
·3 menit baca
SAUMLAKI, KOMPAS - Kementerian Perhubungan menyatakan, terdapat dua pengusaha di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, yang memonopoli perdagangan sehingga harga jual berada dalam kendali mereka. Hal itu menyebabkan harga barang di Saumlaki tidak banyak berubah kendati sudah dilayani kapal tol laut sejak tahun 2016.
Hal itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Wisnu Handoko, melalui pesan singkat kepada Kompas, Kamis (21/3/2019). Informasi itu diperoleh Wisnu setelah meminta laporan dari instansi Kemenhub di Saumlaki.
"Kami akan dalami lebih lanjut. Apakah mereka selama ini mendatangkan barang dari Tanjung Perak (Surabaya, Jawa Timur) dengan fasilitas tol laut atau mereka menggunakan angkutan komersial sendiri. Kalau nantinya ada yang menggunakan fasilitas tol laut, yang bersangkutan akan kami banned (larang)," kata Wisnu.
Harga dari dulu begitu-begitu saja.
Berdasarkan pantauan Kompas di Pasar Saumlaki, Rabu (20/3), harga beras kualitas medium Rp 15.000 per kilogram. Harga tersebut malah naik dari Februari 2018, yakni hanya Rp 13.000 per kilogram. Hal serupa juga terjadi pada semen isi 50 kilogram yang dijual Rp 75.000.
Padahal, tol laut sudah melayani daerah itu sejak tahun 2016. "Harga dari dulu begitu-begitu saja," kata Silvi, pedagang di Pasar Saumlaki.
Tol laut merupakan program unggulan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Program tersebut bertujuan menekan disparitas harga di wilayah bagian timur Indonesia.
Program tol laut dilakukan dengan memberikan subsidi bagi angkutan barang. Sebagai contoh, pada rute Surabaya-Saumlaki, harga satu peti kemas 20 TEU dipatok Rp 7-8 juta. Adapun tarif komersial sebesar Rp 15 juta.
Kemenhub menyebutkan, besaran subsidi itu mencapai hampir 50 persen dari tarif komersial pada angkutan swasta. Pada 2016, anggaran subsidi tol laut sebesar Rp 218,9 miliar. Angka itu meningkat jadi Rp 355 miliar pada 2017 dan Rp 447,6 miliar pada 2018 (Kompas, 5/2/2018).
Berdasarkan penelusuran Kompas di Saumlaki, tidak ada penetapan tarif harga bagi barang-barang yang diangkut menggunakan kapal tol laut. Temuan pada 2016, 2017, 2018, dan Rabu lalu, masih menunjukkan hal yang sama.
Kondisi ini membuka peluang bagi pemilik barang untuk menentukan harga menurut kemauannya sendiri. Terlebih lagi, pengusaha dimaksud menguasai sebagian besar barang yang dijual di sana.
Wisnu mengakui, dirinya baru mengetahui bahwa tol laut tidak memberikan dampak berarti terhadap harga barang di Saumlaki. Di sisi lain, ia menuturkan, bahwa pihaknya sudah menerapkan aplikasi digital yang bisa memonitor data barang yang diangkut tol laut. Sayangnya, pengawasan dan kontrol terhadap harga barang yang dijual di pasar tidak dilakukan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Elisabeth Werembinan berjanji akan melakukan penyesuaian harga barang yang diangkut menggunakan kapal tol laut. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan akan diterapkan dalam tahun ini. "Selama ini, kami tidak tahu mana barang tol laut dan bukan," katanya.
Wisnu menambahkan, untuk tahun ini, kapal barang tol laut akan beroperasi dalam beberapa hari ke depan. Sejak Januari 2019, pengiriman barang dilakukan menggunakan kapal penumpang. Pengangkutan barang itu dihitung sebagai program tol laut sehingga tetap diberikan subsidi. Beroperasinya kembali kapal tol laut pada tahun ini diharapkan dapat berdampak pada perubahan harga.