JAKARTA, KOMPAS-Resmob Polda Metro Jaya membekuk 13 tersangka pelaku tawuran di kawasan Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur, Minggu (17/3/2019) dini hari. Tiga tersangka di antaranya masih di bawah umur. Tawuran geng antarkampung alias tarkam ini terjadi saling berbalas atas nama balas dendam.
Akibat tawuran tersebut, empat korban mengalami luka bacok yaitu AI, AA, FA, dan MHA. Korban AI mengalami luka paling parah di pergelangan tangan kanan hingga putus. Para tersangka yang dibekuk adalah LN (18) yang membacok tangan AI, KV (16), MHR (17), SSR (17), MFD (24), DMS (19), FZ (21), AWL (20), BBG (21), LTF (20), FJR (18), DN (18), dan AVN (18).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary, Rabu (20/3) di markas Polda Metro Jaya mengutarakan, tawuran melibatkan geng Tiga Serangkai yaitu gabungan warga kampung Kayu Tinggi, Cakung Timur; Pedurenan; Cakung Timur, dan rumah susun Rawa Jahe, Jatinegara melawan geng Anak Warjenk atau Anak Warung Jengkol.
Keempat korban tersebut adalah anggota geng Anak Warung Jengkol. Para anggota geng Tiga Serangkai menyerang dengan mengendarai 20-an sepeda motor. Tawuran menggunakan senjata tajam dan batu.
Geng Tiga Serangkai tidak hanya menyerang anggota geng Warung Jengkol, namun juga menyerang warga RW 02 Kelurahan Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur.
Argo mengatakan, tawuran bermotif balas dendam karena seminggu sebelumnya geng Anak Warung Jengkol menyerang geng Tiga Serangkai. Dalam tawuran tersebut, geng Anak Warung Jengkol mengalahkan geng Tiga Serangkai.
Polisi menyita berbagai jenis senjata tajam yang digunakan untuk tawuran. Tiga sepeda motor yang dipakai untuk tawuran juga ikut disita polisi.
“Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku anak-anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Argo.