logo Kompas.id
UtamaTidak Ada Sanksi Tegas untuk...
Iklan

Tidak Ada Sanksi Tegas untuk Perusak Cagar Alam Cycloop

Pemerintah Provinsi Papua dan Kepolisian Daerah Jayapura tidak memiliki rencana dan sanksi tegas bagi oknum yang merusak Cagar Alam Cycloop, Jayapura.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uFMFwxuO0cXGU6VHkKPoFKTcVPE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FIMG-20190319-WA0020_1552992424.jpg
KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal (kemeja kuning) memberikan keterangan pers di Posko Induk Kantor Bupati Jayapura, Selasa (19/3/2019).

JAYAPURA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi Papua dan Kepolisian Daerah Jayapura tidak memiliki rencana dan sanksi tegas bagi oknum yang merusak Cagar Alam Cycloop, Jayapura. Kerusakan serta alih fungsi lahan yang terjadi di cagar alam itu menyebabkan banjir bandang yang hingga kini telah menewaskan 96 orang.

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal menyatakan, tidak ada sanksi hukum pidana maupun hukum adat terhadap oknum yang merusak Cagar Alam Cycloop. Ia hanya mampu mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di sana.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000