JAKARTA, KOMPAS - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengutarakan, tersangka skimming (pencurian data nasabah) yaitu RP menggunakan bitcoin untuk melakukan transaksi. Bitcoin tersebut diduga diperoleh dari uang hasil kejahatan skimming.
“Semua transaksi yang dilakukan oleh RP dilakukan dalam bentuk bitcoin,” kata Argo, Selasa (19/3/2019) di markas Polda Metro Jaya.
Argo menuturkan, RP memperoleh data nasabah bank dari pasar gelap. RP tergabung dalam suatu kelompok di internet sehingga mereka dapat saling tukar menukar data nasabah.
Menurut Argo, RP telah melakukan penarikan uang dari ATM sebanyak 91 kali. Sebelumnya disebutkan bahwa RP melakukan penarikan uang dari ATM sebanyak 51 kali. Adapun jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 300 juta.
Mengenai penemuan mesin ATM di kamar RP di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Argo mengatakan, RP membeli mesin ATM itu dari seseorang yang belum disebutkan identitasnya. RP membeli mesin ATM itu untuk mempelajari kelemahannya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membantah RP merupakan keponakan Prabowo Subianto.
“Saya juga tegaskan kalau kasus itu tidak ada keterkaitan antara Partai Gerindra maupun (organisasi) sayap dengan dugaan kejahatan yang dilakukan yang bersangkutan,” katanya (Kompas.id, Minggu 17/3/2019).
Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya menerima laporan skimming dari sebuah bank swasta tanggal 11 Februari 2019. Polisi kemudian menangkap RP di sebuah apartemen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, tanggal 26 Februari 2019.
Polisi menyita sebuah mesin ATM, dua kartu ATM dari salah satu bank nasional, laptop, uang tunai Rp 300 juta, dan dua kartu putih yaitu kartu yang sudah diisi dengan data nasabah.