JAKARTA, KOMPAS — Di tengah tren pengetatan likuiditas, lembaga penyalur kredit dituntut tetap waspada guna mengantisipasi meningkatnya rasio kredit bermasalah. Rasio ini bisa diperkecil jika kredit disalurkan pada profil debitor yang tepat.
Berdasarkan data 161 lembaga keuangan pengguna layanan PT Pefindo Biro Kredit pada triwulan IV-2018, sebanyak 43 persen debitor personal dan korporasi masuk kategori risiko rendah. Sementara 40 persen debitor tergolong risiko tinggi.
Direktur Utama PT Pefindo Biro Kredit Yohanes Arts Abimanyu mengatakan, debitor dengan profil risiko tinggi dipengaruhi masalah tunggakan yang terjadi tiga bulan terakhir sebelum dilakukan penilaian (credit scoring).
Melihat tren sepanjang 2018, komposisi antara debitor berisiko tinggi dan debitor berisiko rendah berimbang. Tren ini berpotensi masih akan berlanjut di sepanjang tahun 2019 mengingat komposisi kelas ekonomi masyarakat belum banyak berubah.
”Komposisi berimbangnya jumlah debitor berisiko tinggi dan berisiko rendah harus diantisipasi karena sewaktu-waktu debitor berisiko rendah dapat berubah menjadi debitor berisiko tinggi,” ujarnya.
Pada Desember 2018, rata-rata rasio kredit bermasalah (NPL) dari seluruh lembaga pengguna jasa Pefindo Biro Kredit 1,3 persen. Rata-rata NPL tersebut berangsur membaik setelah sebelumnya pada Februari 2018 sebesar 3,1 persen.
Komposisi berimbangnya jumlah debitor berisiko tinggi dan berisiko rendah harus diantisipasi karena sewaktu-waktu debitor berisiko rendah dapat berubah menjadi debitor berisiko tinggi.
Pefindo Biro Kredit memberikan jasa penilaian kredit untuk lembaga keuangan dan non-lembaga keuangan yang memberikan fasilitas perkreditan untuk individu. Semakin konsisten debitur membayar utang, maka penilaian mereka akan semakin baik.
”Credit scoring kepada lembaga keuangan yang memberikan fasilitas perkreditan ke individu. Jadi, sebelum memberikan kredit, analisisnya dilakukan penilaian skor kredit untuk perseorangan,” kata Yohanes.
Sekretaris Perusahaan Pefindo Biro Kredit Juni Hendry mengatakan, sebagai biro kredit swasta, pihaknya mengumpulkan dan memproses data untuk menghasilkan informasi kredit.
Informasi kredit yang dihasilkan, antara lain laporan perkreditan individu atau badan usaha yang dilengkapi dengan skor kredit. Laporan ini memuat detail semua fasilitas dan informasi kredit, baik yang dimiliki oleh individu maupun badan usaha, serta bisa dimanfaatkan untuk mitigasi risiko pemberian kredit.
Pefindo Biro Kredit memperoleh data perkreditan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan dan basis data anggotanya. ”Hingga akhir tahun lalu, data tersebut berjumlah 143 juta data, terdiri dari 90 juta data individu dan 500.000 data badan usaha,” kata Juni.
Terhitung sejak Februari 2019, pengguna jasa penilaian kredit mereka sudah meningkat menjadi 175 lembaga. Secara rinci, pengguna jasa Pefindo Biro Kredit terdiri dari 23 bank umum, 51 bank perkreditan rakyat, 60 perusahaan pembiayaan, 22 perusahaan peminjaman antarpihak berbasis digital (peer-to-peer lending), 10 koperasi simpan pinjam, 7 lembaga keuangan khusus, dan 2 perusahaan ritel yakni Traveloka dan Courts.
Pefindo Biro Kredit didirikan pada 10 November 2014 dan kini sahamnya dimiliki oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), PT Pegadaian (Persero), PT TASPEN (Persero), PT Sigma Cipta Caraka (Telkom Sigma), PT Consumer Information Consulting, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).