PSSI Bantah Gusti Randa Jadi Pelaksana Tugas Ketua Umum
Oleh
Yulvianus Harjono
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Publik sepak bola di Tanah Air, Selasa (19/3/2019), digegerkan dengan kabar bahwa anggota Komite Eksekutif PSSI, Gusti Randa, ditunjuk sebagai pelaksana tugas ketua umum menggantikan Joko Driyono yang terbelit masalah hukum. Namun, kabar itu dibantah PSSI.
Simpang siur kabar itu berawal dari kehadiran Gusti yang mewakili pihak PSSI dalam undian babak perempat final Piala Presiden 2019 yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta. Gusti, yang lama duduk di Exco PSSI sejak era La Nyalla Mattalitti, mengklaim datang mewakili Joko Driyono.
Dalam kesempatan itu, Gusti mengaku ditunjuk langsung oleh Joko, yaitu melalui surat keputusan, untuk mengemban jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI. Namun, Selasa malam, pihak PSSI yang diwakili Direktur Media dan Promosi Digital PSSI Gatot Widakdo menepis kabar itu.
Gatot mengaku telah mengonfirmasi Joko terkait dengan kebenaran kabar itu. ”Itu (Gusti Randa menjabat Plt Ketua Umum PSSI) tidak benar. Pak Joko sendiri juga bingung (dengan istilah Plt Ketua Umum). Beliau saat ini memang ingin berkonsentrasi ke kasusnya (status tersangka oleh Satgas Antimafia Bola). Untuk itu, ia meminta Gusti Randa mengambil alih tugas sehari-harinya. Namun, itu bukan berarti dia menjabat Plt Ketua Umum PSSI. Jabatannya tetap (anggota) Exco PSSI,” tutur Gatot.
Gatot menduga terjadi kesalahpahaman dalam mengartikan surat yang dibuat Joko tersebut. Ia juga membantah bahwa telah digelar rapat Exco PSSI yang khusus membahas soal penunjukan Plt Ketua Umum PSSI tersebut. Rapat itu digelar membahas hal umum, salah satunya soal Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI.
Mengacu pada Statuta PSSI, penunjukan Plt ketua umum hanya dimungkinkan lewat kongres atau rapat Exco PSSI. Dengan demikian, status Gusti saat ini lebih tepat disebut sebagai pelaksana harian alias Plh Ketua Umum PSSI. Penunjukan Plh, dalam ketentuan umum, memang cukup dilakukan lewat SK pejabat yang digantikan sementara.
Dalam surat tugas bernomor 1015/UDN/568/III-2019 yang ditandatangani Joko Driyono per 19 Maret itu memang tidak disebutkan eksplisit soal istilah Plt dalam penugasan baru Gusti di PSSI. Ia hanya diminta mewakili Joko dalam menjalankan roda organisasi PSSI sehari-hari hingga terlaksananya KLB PSSI yang digelar seusai Pemilu 2019.
”Menugaskan Sdr Gusti Randa, Komite Eksekutif PSSI, untuk dan atas nama Ketua Umum PSSI, menjalankan roda organisasi harian dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Kedua, mempersiapkan pelaksanaan KLB PSSI sebagaimana hasil keputusan rapat Komite Eksekutif PSSI tanggal 19 Februari 2019,” bunyi isi surat itu.
Sebelumnya, santer beredar bahwa kursi Plt Ketua Umum PSSI justru akan ditempati Iwan Budianto yang kini menjabat Wakil Ketua Umum PSSI. Mantan pengurus Arema FC itu naik ke posisi tersebut menggantikan Joko yang diangkat sebagai Ketua Umum PSSI pasca-mundurnya Edy Rahmayadi. Keputusan itu diambil dalam Kongres Bali, Januari lalu.