logo Kompas.id
UtamaPraktik Memperdagangkan...
Iklan

Praktik Memperdagangkan Pengaruh Harus Jadi Delik Pidana Korupsi

Oleh
Khaerudin
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5nBgSoJYbwKo2DtVSOtv1eEIcCo=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190319_093428_1552995514-e1552995530989.jpg
ERIKA KURNIA UNTUK KOMPAS

Acara seminar berjudul "Urgensi Pembaruan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" di Jakarta, Selasa (19/3/2019). Acara dua hari itu menghadirkan sejumlah pakar dan penyelenggara pemerintahan untuk mengulas berbagai aspek pencegahan dan penindakan korupsi yang perlu diakomodasi dengan revisi UU Tipikor.

JAKARTA, KOMPAS - Praktik memperdagangkan pengaruh atau trading influence terus terjadi di antara birokrat dan politisi. Sayangnya, sampai saat ini, praktik itu belum menjadi hukum positif dalam perundang-perundangan di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, praktik memperdagangkan pengaruh terjadi karena benturan antara kepentingan partai politik dan penyelenggara negara yang bisa berasal dari jalur politik.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000