Pembukaan Penuh Jalan Raya Gubeng Menunggu Izin Kementerian PUPR
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Tim Mitigasi Kelongsoran Jalan Raya Gubeng mengajukan izin pembukaan jalan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Izin diperlukan untuk membuka kembali secara penuh Jalan Raya Gubeng di Surabaya, Jawa Timur, yang longsor tiga bulan lalu, Selasa (18/12/2018).
Wahyu P Kuswanda dari Humas Tim Mitigasi Kelongsoran Jalan Raya Gubeng mengatakan, secara struktur Jalan Raya Gubeng sudah siap dibuka secara penuh empat lajur. Struktur Jalan Raya Gubeng saat ini telah dinyatakan stabil dikarenakan galian basemen pada sisi barat sudah diuruk hingga elevasi 1 meter di bawah elevasi jalan. Turap baja atau steel sheet pile yang sudah terpasang juga direncanakan tidak dicabut kembali.
”Meskipun demikian, warga harus sedikit bersabar untuk menikmati dibukanya kembali Jalan Raya Gubeng secara penuh karena masih menunggu izin pembukaan jalan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” kata Wahyu seusai Rapat Koordinasi Persiapan Pengoperasian Kembali Lajur Sisi Barat Jalan Raya Gubeng di Balai Kota Surabaya, Senin (18/3).
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII, Pemerintah Kota Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jatim, Kejaksaan Negeri Surabaya, Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, PT Saputra Karya, dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk selaku kontraktor pelaksana.
Sembari menunggu izin diberikan, PT NKE diminta menyelesaikan beberapa pekerjaan non-struktural, antara lain pemasangan lantai keramik jalur pedestrian dan pengecatan marka jalan. Dengan demikian, ketika jalan dibuka secara penuh empat lajur, tidak ada pekerjaan di sisi jalan yang bisa menghambat arus lalu lintas.
Site Manager Proyek Pemulihan Jalan Raya Gubeng dari PT NKE, Yunus, menyatakan, pihaknya sanggup menyelesaikan pekerjaan pemasangan keramik untuk pedestrian dalam waktu satu minggu. Menurut dia, tanah urukan di badan jalan dan galian basemen sudah cukup stabil sehingga aman untuk dibuka secara penuh.
Berdasarkan pemantauan Kompas di Jalan Raya Gubeng, jalan masih dibuka untuk tiga lajur sejak pembukaan pertama pada Kamis (27/12/2018). Di satu lajur paling barat, dekat dengan tanah yang ambles, belum bisa dilintasi dan ditutup dengan balok. Sisi pedestrian di kanan dan kiri jalan belum dipulihkan seperti semula. ”Pemasangan keramik di pedestrian depan Gedung Bank BNI menunggu perbaikan gedung selesai,” kata Yunus.
Wahyu menambahkan, Jalan Raya Gubeng akan terus dipantau setidaknya selama dua tahun. Lamanya waktu pemantauan ini untuk melihat penurunan jalan selama proses pemadatan. Selama setidaknya dua tahun itu, tanggung jawab pemeliharaan berada di tangan PT Saputra Karya selaku pemilik proyek hingga diserahkan kembali kepada negara.
”Selama penurunan jalan masih lebih besar dari 20 milimeter per tahun, maka hasil pekerjaan perbaikan Jalan Raya Gubeng belum bisa diserahterimakan kepada BBPJN VIII. Selama itu pula, Jalan Raya Gubeng masih menjadi tanggung jawab PT Saputra Karya selaku Pemilik Proyek Surabaya Gubeng Mix-Use Development,” kata Wahyu.
Sementara berkas perkara dari enam tersangka amblesnya Jalan Raya Gubeng masih berada di Polda Jatim. Berkas perkara sempat diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, tetapi dikembalikan lagi kepada penyidik karena belum lengkap.
Berkas perkara itu terdiri atas enam tersangka yang sudah ditetapkan Polda Jatim. Keenam tersangka itu adalah Direktur PT NKE berinisial DS, Project Manager PT NKE berinisial RW, Site Manager PT NKE AP, Project Manager PT Saputra Karya berinisial RH, Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya berinisial LAH, dan AK sebagai Struktur Supervisor PT Saputra Karya.
Keenam tersangka dijerat pelanggaran Pasal 192 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juncto Pasal 55 KUHP. Penetapan enam tersangka itu setelah tim penyidik memeriksa mereka bersama dengan 34 saksi lainnya.
”Berkasnya pernah dikirim, tetapi dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sehingga masih P-18,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera.