Kampanye Tak Cukup, Perlu Peraturan Daerah
JAKARTA, KOMPAS — Kampanye keselamatan berlalu lintas Millennial Road Safety Festival 2019 yang gencar dilakukan di semua daerah di Indonesia, termasuk Jakarta, dinilai belum cukup menekan angka kecelakaan.
Khususnya di Ibu Kota, kebijakan nyata diperlukan dengan mewujudkan aturan rencana umum daerah keselamatan jalan.
Aturan tersebut didorong terwujud dalam peraturan daerah. Selama ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki aturan itu.
Ketua Komisi Kelayakan dan Keselamatan Dewan Transportasi Kota Jakarta Najid, Minggu (17/3/2019), mengatakan, promosi soal keselamatan jalan baru bersifat imbauan.
Menurut dia, imbauan itu perlu diperkuat dengan adanya aturan mengenai rencana umum daerah keselamatan jalan, meliputi standar operasional prosedur, penanggung jawab, dan program. Ada sembilan pilar yang diatur, di antaranya manajemen keselamatan, prasarana jalan, kendaraan, pengendara, dan penanganan korban kecelakaan.
Aturan itu harus jelas mengatur pihak pemerintah sebagai penanggung jawab keselamatan jalan, sanksi hukum pelanggaran, hingga program yang mempunyai aturan, target, dan jangka waktu pelaksanaan.
”Misalnya ada kebakaran bus atau rem blong, ada pihak pemerintah yang bertanggung jawab. Itu seharusnya jelas siapa bertanggung jawab. Selama ini, seolah-olah operator disalahkan,” kata Najid.
Rencana umum daerah keselamatan ini, lanjutnya, perlu diwujudkan dalam peraturan gubernur atau peraturan daerah agar lebih kuat.
”Aturan harus pakai helm atau menyalakan lampu di siang hari, misalnya, seberapa mampu menekan angka kecelakaan? Setelah ada aturan itu, angka kecelakaan turun, lalu diklaim karena kebijakan terkait, ternyata tahun depan naik lagi,” katanya.
Dalam konteks Jakarta, aturan keselamatan jalan ini semakin mendesak dengan bertambahnya moda transportasi massal, yaitu moda raya terpadu (MRT) dan kereta ringan (LRT).
Tak hanya di tingkat kebijakan, rencana keselamatan jalan ini juga mengatur dengan tegas pelanggaran yang saat ini lazim terjadi di Jakarta, seperti melawan arus hingga kendaraan menerobos jalur Transjakarta. Sebab, pelanggaran-pelanggaran kecil ini bisa memicu kecelakaan fatal.
Kompleks
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Wilayah Jakarta Damantoro mengatakan, pembuatan aturan rencana umum daerah keselamatan jalan ini diinstruksikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Jalan.
”Jakarta perlu segera punya karena masalah transportasi di Jakarta ini sangat rumit. Tidak ada daerah lain di Indonesia yang mengoperasikan sekitar 2.300 bus, MRT, LRT, punya busway yang seharusnya steril dan kendaraan bermotor pribadi jutaan unit,” katanya.
Baca juga: Cara Kepolisian Ajak Anak Muda dalam Keselamatan Berkendara
Peraturan gubernur atau peraturan daerah tentang rencana umum daerah keselamatan jalan di DKI ini penting untuk mencegah tingginya angka kecelakaan di Ibu Kota. Menurut catatan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, selama Januari-November 2018 terdata 267 jiwa melayang di jalanan Ibu Kota karena kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Nirina Zubir, Bersepeda Ikut Kampanye Keselamatan Lalu Lintas
Menurut Damantoro, rencana umum keselamatan jalan ini akan membentuk sinergi bersama untuk mencegah kecelakaan di jalan, baik dari infrastruktur, perawatan moda transportasi, maupun ketegasan bagi pelanggar aturan.
”Tidak bisa kepolisian bekerja sendirian cegah kecelakaan, tetapi harus ada dukungan dari pemerintah daerah. Misalnya ada kecelakaan karena jalan rusak, tak bisa kepolisian mencegahnya hanya dengan kampanye,” katanya.
Baca juga: ”Touring” 5.000 ”Bikers” Meriahkan Millennial Road Safety Festival
Akhir pekan lalu, Polda Metro Jaya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar Millennial Road Safety Festival 2019. Kampanye ini menyasar generasi muda agar berlalu lintas mengutamakan keselamatan.
Tidak bisa kepolisian bekerja sendirian cegah kecelakaan, tetapi harus ada dukungan dari pemerintah daerah.
Anies mengatakan, di jalan raya, nomor satu adalah soal keselamatan. Ini karena tujuan orang menggunakan jalan raya adalah berangkat dari suatu titik ke titik lain dan sampai dengan selamat. ”Kalau keselamatan tidak ada, tujuan perjalanan hilang karena tujuan perjalanan adalah sampai dengan selamat,” katanya.
Akhir-akhir ini, ujarnya, banyak pelanggaran terhadap prinsip dasar keselamatan di jalan raya, di antaranya naik trotoar, melawan arus, kemudian berkecepatan tinggi. ”Jadi, tertib lalu lintas itu keren. Memikirkan keselamatan itu keren. Justru yang melanggar itu tidak keren,” ujarnya.
Kampanye senada dilakukan di seluruh wilayah Polda Metro Jaya sepanjang Maret ini, termasuk di Mardigrass, Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, dan di Jalan Promoter, Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Sabtu (16/3/2019). (PINGKAN ELITA DUNDU)