Dalang Kasus Penusukan di Daan Mogot Ditangkap, Satu Tewas
Oleh
Emilius Caesar Alexey
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyelidikan kasus penusukan warga di Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berlanjut dengan ditangkapnya dua pelaku lainnya, yakni KL (25) dan TL (27). Dari penangkapan itu, TL tewas tertembak karena melawan petugas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu mengatakan, keberadaan kedua pelaku ditelusuri pada 14 Maret 2019 dan 18 Maret 2019. Saat penangkapan, pelaku melawan polisi sehingga terjadi penembakan yang menewaskan TL.
”Saat menangkap pelaku di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, kedua pelaku melawan petugas. KL mengalami luka di kaki, sementara TL tewas ditembak karena berusaha melawan dengan senjata tajam,” kata Edy dalam konferensi pers di Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat, Senin (18/3/2019).
KL dan TL adalah sosok tertua dari geng motor Gabungan Bocah Resek atau Gabores. Mereka mendampingi aksi ketiga pelaku remaja yang tertangkap sebelumnya, yakni DO (17), AD (16), dan RO (17).
Keduanya mengarahkan ketiga pelaku remaja agar mengonsumsi narkoba sebelum beraksi. Edy mengatakan, tujuan dari hal itu untuk menghilangkan rasa takut.
Kelompok ini merampok warga dengan modus menyamar sebagai polisi. Sebagai contoh, yakni pada kasus penusukan di Jalan Daan Mogot, 4 Maret 2019, mereka menuduh seorang warga di pinggir jalan sebagai oknum yang terlibat tawuran.
”Mereka kemudian menggeledah barang-barang milik korban. Kalau melawan, korban akan diberi ’barang’, yang maksudnya adalah ditusuk dengan senjata tajam,” kata Edy.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga celurit, satu ponsel, sepatu karet warna hitam, satu celana panjang jins, jaket parasut warna merah, serta kaus lengan pendek warna hitam.
Edy mengatakan, para pelaku akan dikenai Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kekerasan terhadap orang lain. Akibat perbuatan mereka, tersangka terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Edy mengungkapkan, dalam kasus penusukan di Jalan Daan Mogot, ternyata para pelaku melakukan aksi kejahatan sebanyak dua kali. Setelah menusuk warga di Jalan Daan Mogot, mereka juga menusuk seorang pengendara mobil di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Kepala Unit Kriminal Umum Inspektur Satu Polres Metro Jakarta Barat Dimitri Mahendra mengatakan, geng Gabores ini kerap beraksi di Jalan Daan Mogot, Jalan Raya Kembangan Selatan, Jalan Pesanggrahan Raya, Jalan Sempanan Kalideres, serta di kawasan Mal Lippo Puri Kembangan, Jakarta Barat.
Ketua Indonesian Child Protection Watch Erlinda mengatakan, pengenaan pidana untuk kasus ini sulit untuk dianggap sebagai sekadar kasus kenakalan remaja. Sebab, para pelaku remaja ini pun tidak menyesali aksi kejahatan mereka.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Putu Elvina mengatakan, para pelaku remaja diketahui memiliki latar belakang keluarga yang kurang perhatian dari keluarga. Dalam hal ini, keluarga kehilangan perannya sebagai pengawas anak di tingkat yang paling privat.
Putu mengatakan, kasus ini perlu ditangani dengan pendampingan secara psikologis. Tujuannya, agar pelaku tidak beraksi lagi setelah menjadi residivis.
Untuk mengantisipasi kasus kejahatan geng motor di kalangan remaja, Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama dengan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat. Kepala Wilayah II Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Urip Asih, Kamis (14/3/2019), mengatakan akan membentuk kelompok kerja (pokja) bagian keamanan di tiap-tiap sekolah.
”Dari pokja bagian keamanan, seorang guru akan ditunjuk sebagai pendamping khusus siswa yang terlibat tawuran atau narkoba. Guru akan berkoordinasi dengan polisi untuk penanganan yang bersifat preventif,” kata Urip. (ADITYA DIVERANTA)