Warga Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, menunggu langkah hukum konkret dari pemerintah terkait dengan pencabutan izin usaha pertambangan di kabupaten itu. Putusan hukum penting untuk pemangku kepentingan.
Oleh
Videlis Jemali
·2 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Warga Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, menunggu langkah hukum konkret dari pemerintah terkait dengan pencabutan izin usaha pertambangan di kabupaten itu. Putusan hukum penting untuk pemangku kepentingan.
Pemerintah Provinsi Sultra sebelumnya menyatakan akan mencabut 15 izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Kepulauan. Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas saat bertemu dengan peserta unjuk rasa pada Kamis (14/3/2019).
Lukman juga menegaskan komitmen pemerintah itu dengan menandatangani surat pernyataan terkait dengan pencabutan IUP yang disiapkan peserta demonstrasi. Bahan tambang di Konawe Kepulauan berupa mineral logam, seperti nikel dan kromit.
”Kami menunggu keputusan nyata dan punya dasar hukum dari pemerintah terkait dengan pencabutan IUP. Secara umum, kami percaya pada apa yang disampaikan Wakil Gubernur Sultra, tetapi tetap butuh hukum tertulis,” kata Imran (48), warga Desa Roko-roko Raya, Kecamatan Wawonii Tenggara, di Kendari, Jumat (15/3). Lukman turut berpartisipasi dalam unjuk rasa pada Kamis.
Pemerintah Provinsi Sultra menerbitkan 15 IUP di Pulau Wawonii, lokasi Kabupaten Konawe Kepulauan. Dari jumlah tersebut, satu IUP sedang bersiap memulai operasi produksi di Desa Roko-roko Raya.
Warga dan mahasiswa dalam seminggu terakhir melancarkan unjuk rasa menuntut pemerintah mencabut IUP di Pulau Wawonii. Mereka menilai pulau kecil dengan daratan seluas 867 kilometer persegi itu tak layak untuk pertambangan.
Imran menyatakan, salah satu hal yang ingin mereka lihat dalam waktu dekat ini adalah ditariknya sejumlah alat berat dari sebuah perusahaan tambang yang mau beraktivitas di Roko-roko Raya. Kalau hal itu tak terjadi, warga siap untuk menggelar aksi damai lagi.
Dalam pernyataan di depan para demonstran kemarin, Lukman menyampaikan, pengurusan pencabutan IUP dilakukan dalam 10 hari terhitung sejak 14 Maret. Ia menegaskan, warga dan mahasiswa tak usah meragukan komitmen pemerintah.
Teknis pencabutan IUP dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Sultra.