JAKARTA, KOMPAS — Tim Raimas 2 Polres Jakarta Timur membongkar penyalahgunaan narkotika yang melibatkan empat pemuda yang sedang bercengkerama di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Saat ini keempat tersangka ditahan di Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Timur dan menjalani proses penyelidikan untuk mengungkap peredaran narkotika.
Tim Raimas 2 Polres Jakarta Timur yang dipimpin Brigadir Polisi Kepala Firman Fauzi melaksanakan patroli cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, Kamis (14/3/2019) malam di wilayah Jakarta Timur.
Dari patroli tersebut, Tim Raimas 2 menangkap Manto Fransisko (21), Rein Panjaitan (25), Haristia Saputra (30), dan Yohanes (20) beserta alat bukti 3 paket ganja, 1 paket sabu, dan 7 butir pil tramadol.
”Saat patroli sekitar pukul 19.00 di wilayah Polsek Cakung, memeriksa sekelompok pemuda yang sedang nongkrong. Satu orang (Yohanes) di antaranya kedapatan membawa 7 butir pil tramadol,” kata Firman, Jumat (15/3/2019).
Tidak hanya itu saja, setelah diperiksa, tiga orang lainnya terindikasi memakai narkotika jenis sabu. Tim Raimas 2 langsung memeriksa dan menggeledah ke rumah tersangka. Hasilnya didapati beberapa paket sabu dan alat isap serta senjata tajam.
Selanjutnya, dari penangkapan empat pemuda itu, Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Timur akan mendalami dan menyelidiki peredaran obat-obat terlarang di Jakarta Timur atau di wilayah Jakarta yang dapat mengancam generasi muda.
Firman mengatakan, gencar melakukan patroli guna menekan penyalahgunaan narkoba di kalangan anak muda. Selain itu, patroli juga untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Timur, terutama mencegah terjadinya tawuran warga atau pelajar, aksi 3C (curat, curas, curanmor), dan gangguan lainnya. (AGUIDO ADRI)