Sebanyak 216.324 wajib pajak di daerah-daerah cakupan kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II memanfaatkan e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan mereka. Ditargetkan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Filing sebanyak 384.440.
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·2 menit baca
SOLO, KOMPAS - Sebanyak 216.324 wajib pajak di daerah-daerah cakupan kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II memanfaatkan e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan mereka. Ditargetkan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Filing sebanyak 384.440.
E-Filing merupakan fasilitas pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui situs djponline.pajak.go.id. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Rida Handanu mengatakan, di wilayah kerja Kanwil DJP Jateng II jumlah total wajib pajak (WP) yang wajib melaporkan SPT Tahunan sebanyak 926.000 WP.
“Target yang harus dicapai dalam tahun 2019 ini adalah 80 persen dari 926.000 WP. Jadi, dari 926.000 WP itu, target yang harus dicapai sekitar 730.000 wajib pajak (melaporkan SPT Tahunan),” ujarnya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (15/3/2019).
Target yang harus dicapai dalam tahun 2019 ini adalah 80 persen dari 926.000 WP. Jadi, dari 926.000 WP itu, target yang harus dicapai sekitar 730.000 wajib pajak
Sejumlah daerah dalam lingkup kerja Kanwil DJP Jateng II diantaranya, Solo, Klaten, Sukoharjo, Wonogiri, Karanganyar, Boyolali, Sragen, Temanggung, Purworejo, Magelang, Cilacap, dan Banyumas.
Menurut Rida, hingga Kamis (14/3/2019), jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan melalui pos, e-Filing, maupun dengan datang langung ke kantor pajak setempat mencapai 393.939 WP dari target sebanyak 730.000 WP. Dari jumlah WP yang telah melaporkan SPT Tahunan tersebut, sebanyak 216.324 diantaranya membuat pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-Filling. “Dari 926.000 itu, target jumlah wajib pajak menggunakan e-Filing adalah 384.440 WP,” ujarnya.
Rida mengatakan, wajib pajak diajak beralih menggunakan e-Filing karena memudahkan dalam pelaporan SPT Tahunan. Dengan menggunakan e-Filing, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun. Layanan itu bisa akses menggunakan ponsel pintar, laptop maupun komputer yang terhubung dengan internet.
Menurut Rida, pihaknya hanya menargetkan 384.440 WP menggunakan e-Filing karena tidak bisa memaksakan seluruh WP menggunakan cara tersebut dalam melaporkan SPT Tahunan. Wajib pajak diingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah 31 Maret 2019 sedangkan Badan pada 30 April 2019.
Salah satu wajib pajak di Solo, Farida mengatakan, telah terbiasa melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Filing. Dengan fasilitas itu tidak perlu repot lagi datang langsung ke kantor pajak. “Sudah tiga tahun ini pakai e-Filing. Lebih mudah dan tidak perlu mengantri di kantor pajak,” katanya.