Suasana di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Menteng Dua, Jakarta Pusat, Sabtu (31/3/2018). Direktorat Jenderal Pajak membuka kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia pada hari terakhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak pribadi hingga pukul 17.00.
JAKARTA, KOMPAS โ Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak lebih awal kendati tenggat pelaporan 31 Maret 2019. Hal ini untuk menghindari risiko akibat kendala teknis atau terlambat lapor.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pelaporan SPT disarankan sebelum tanggal 16 Maret 2019, seperti yang diimbau DJP kepada wajib pajak melalui surat elektronik. Selama ini mayoritas wajib pajak melapor pada tenggat waktu pelaporan sehingga kerap terjadi kendala teknis.
โTenggat waktu pelaporan SPT itu 31 Maret 2019, tetapi kami imbau agar wajib pajak melapor lebih cepat. Bukan berarti setelah 16 Maret itu tidak boleh lapor atau dianggap terlambat,โ ujar Hestu di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Wajib pajak bisa melapor SPT melalui e-filing atau datang langsung ke kantor pajak. Dokumen pendukung yang mesti disiapkan wajib pajak, yaitu nomor pokok wajib pajak (NPWP), bukti potong pajak penghasilan, serta daftar kekayaan dan utang. Wajib pajak juga diminta melampirkan sumber penghasilan lain di luar pekerjaan utama.
Hestu mengatakan, sekitar 18,3 juta wajib pajak mesti melapor SPT tahun ini. Sampai dengan Rabu pagi, sebanyak 5,5 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT. Sekitar 90 persen wajib pajak melapor melalui e-filing, sedangkan sisanya masih datang ke kantor pajak. DJP menargetkan pelaporan SPT tahun ini mencapai 85 persen dari total wajib pajak lapor SPT.
Selain kewajiban menyampaikan SPT, khusus untuk peserta amnesti pajak wajib menyampaikan laporan tambahan, baik berupa laporan penempatan harta tambahan, pengalihan, atau realisasi investasi. Penyampaian laporan itu tidak diwajibkan untuk wajib pajak UMKM dan atau wajib pajak yang harta tambahannya berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri. (KRN)