logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บWajib Pajak Diimbau Laporkan...
Iklan

Wajib Pajak Diimbau Laporkan SPT Sebelum 31 Maret

Oleh
Karina Isna Irawan
ยท 2 menit baca
https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/JXdj4GkPw803HuT3kocrTkIrh34=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FIMG-20180331-WA0011.jpg
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA

Suasana di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Menteng Dua, Jakarta Pusat, Sabtu (31/3/2018). Direktorat Jenderal Pajak membuka kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia pada hari terakhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak pribadi hingga pukul 17.00.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak lebih awal kendati tenggat pelaporan 31 Maret 2019. Hal ini untuk menghindari risiko akibat kendala teknis atau terlambat lapor.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pelaporan SPT disarankan sebelum tanggal 16 Maret 2019, seperti yang diimbau DJP kepada wajib pajak melalui surat elektronik. Selama ini mayoritas wajib pajak melapor pada tenggat waktu pelaporan sehingga kerap terjadi kendala teknis.

Editor:
Bagikan