Kasus Ibu Bunuh Bayi Sendiri Kembali Terjadi di Tangsel
Oleh
Khaerudin
·4 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Polisi menangkap R (17), ibu yang diduga membunuh bayinya sendiri. Kepada polisi, perempuan yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga itu mengatakan malu karena menghasilkan anak di luar nikah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho, Rabu (13/3/2019), di Tangerang Selatan, Banten, menyatakan, bayi laki-laki itu ditemukan di tempat sampah dekat Perumahan Urbana Place, Kelurahan Sawah baru, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (4/3/2019). Bayi itu ditemukan oleh petugas kebersihan, Irfan Azhar dan Enjang Suherman.
Jasad bayi itu ditemukan dalam kantong keresek berwarna merah. Dua petugas kebersihan itu mencium bau busuk dari kantong keresek. ”Awalnya saksi menduga itu bangkai hewan. Ternyata didapati sesosok bayi yang sudah tak bernyawa dengan panca indera yang sudah lengkap,” kata Alex.
Kedua petugas itu lalu melapor kepada polisi. Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan, polisi menemukan informasi bahwa tak jauh dari tempat sampah, terdapat seorang pembantu rumah tangga berinisial R yang mengalami pendarahan.
R saat itu dirawat di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, atas inisiatif pemilik rumah. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan Inspektur Satu Sumiran menambahkan, polisi kemudian menjemput R ke Rumah Sakit Fatmawati. Kepada polisi, R mengaku sebagai ibu kandung bayi tersebut. Dia melahirkan secara mandiri di kamar pembantu dan tidak diketahui oleh pemilik rumah.
Alex melanjutkan, R membunuh bayi tersebut karena malu melahirkan anak di luar pernikahan. R yang baru bekerja satu minggu itu di rumah itu membekap bayi malang itu dengan kain batik.
Hal ini kata Alex, juga sejalan dengan hasil otopsi dari Rumah Sakit Fatmawati. ”Didapat fakta bayi lahir dalam keadaan hidup. Organ vital berupa jantung dan paru-paru sempat berfungsi. Secara kasatmata terdapat luka di belakang kepala dan leher bayi karena tekanan,” katanya.
Didapat fakta bayi lahir dalam keadaan hidup. Organ vital berupa jantung dan paru-paru sempat berfungsi. Secara kasatmata terdapat luka di belakang kepala dan leher bayi karena tekanan.
Berbeda dengan sebelumnya, tersangka kali ini tidak dihadirkan dalam konferensi pers. Menurut Alex, ini menyangkut kode etik. Dia mengatakan, pemilik rumah tidak mengetahui kehamilan R karena dia sering menggunakan baju longgar.
Karena masih di bawah umur, R disangka melanggar Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. R terancam hukuman 15 tahun penjara.
Alex menyebutkan, pada triwulan pertama 2019 terdapat tiga temuan jasad bayi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Dua di antaranya berhasil diungkap. Kedua pelaku sama-sama bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Sementara pada tahun 2018 terdapat enam jasad bayi yang dibuang. Dari enam kasus itu, hanya satu yang terungkap.
Oleh sebab itu, Alex mengimbau pemilik rumah di Tangerang Selatan agar selektif dalam mencari pembantu rumah tangga. Wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, kata Alex, berbentuk perumahan. Perumahan tersebut kebanyakan mempekerjakan pekerja rumah tangga. ”Pilih dengan baik orang yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Jangan sampai peristiwa ini terjadi lagi,” katanya.
Berulang
Dalam catatan Kompas, kasus pembunuhan terhadap anak terus berulang di Tangerang Selatan. LSS (20), pekerja rumah tangga di Perumahan Arinda Permai, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, membunuh anak yang baru dilahirkannya. Jasad bayi malang itu ditemukan pada Senin (18/2/2019) di gudang belakang rumah.
LSS mengaku malu atas kelahiran bayinya dan tidak yakin bahwa ayah bayi tersebut akan bertanggung jawab.
Masih di kawasan Pondok Aren, Y (21), karyawan rumah makan di kawasan itu, mengeluarkan paksa bayi yang berada dalam kandungannya, Jumat (12/1/2018). Saat itu, usia kandungan Y baru tujuh bulan. Setelah berada di tempat kerja, ia mengaku sakit perut dan mengurut perutnya di dapur menggunakan minyak kayu putih agar bayi dalam perutnya keluar.
Kemudian, ia melahirkan bayinya di kamar mandi seorang diri. Setelah bayinya lahir, Y membunuh bayi itu. Ia lalu memasukkan jasad bayi itu ke dalam kantong plastik dan membuangnya ke tempat sampah di depan rumah makan.
Adapun DS (23) menjadi tersangka atas kematian bayi yang baru dilahirkannya, Fanny Riawan Cantika. Bayi perempuan berusia 43 hari itu ditemukan tidak bernyawa, mengambang di ember di rumahnya, Jalan H Sofyan, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis, 20 Januari 2013. DS diduga mengalami depresi karena masalah keluarga. (INSAN ALFAJRI)