Bupati (non aktif) Lampung Selatan Zainudin Hasan mengajukan izin menjenguk istrinya yang akan menjalani operasi caesar pada 2-3 April 2019. Izin tersebut disampaikannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, Senin (11/3/2019), di Bandar Lampung.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Bupati non-aktif Lampung Selatan Zainudin Hasan mengajukan izin menjenguk istrinya yang akan menjalani operasi caesar pada 2-3 April 2019. Izin tersebut disampaikannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, Senin (11/3/2019), di Bandar Lampung.
”Istri saya akan melahirkan. Menurut rencana, 2 April masuk rumah sakit dan 3 April menjalani operasi caesar,” kata Zainudin di hadapan Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati. Selain menyampaikan izin secara lisan, Zainudin juga menyerahkan surat permohonan izin secara tertulis kepada majelis hakim.
Kasus korupsi yang menjerat Zainudin berawal dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Juli 2018. Ia didakwa menerima suap Rp 72,7 miliar selama 2016-2018.
Kuasa Hukum Zainudin, Hasan Rudy Alfonso, menjelaskan, operasi caesar akan dilakukan di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta. Kehadiran Zainudin untuk melihat kondisi istrinya serta menandatangani surat dari dokter terkait rencana operasi tersebut.
Terkait izin itu, Mien menanyakan pertimbangan jaksa penuntut umum. ”Baik, ini juga harus ada pertimbangan dari jaksa penuntut umum. Bagaimana jaksa?” tanya Mien.
Wawan Yunarwanto, Jaksa Penuntut Umum KPK, siap menjalankan penetapan majelis hakim. Apabila hakim memutuskan memberikan izin, KPK siap mengawal Zainudin.
”Majelis hakim akan musyawarah,” ujar Mien.
Dua saksi
Dalam persidangan pemeriksaan saksi, jaksa KPK menghadirkan dua saksi, yaitu Direktur PT Johnlin Marine Trans Ken Leksono serta Yunus Husein selaku saksi ahli terkait tindak pidana pencucian uang. Sidang pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam.
Dalam persidangan itu, Ken menyatakan, kapal Krakatau yang direnovasi menggunakan uang korupsi oleh Zainudin itu masih berstatus aset milik perusahaan. Menurut dia, perusahaannya menyewakan kapal cepat itu kepada PT Buana Mitra Bahari, perusahaan keluarga Zainudin. Kapal sewaan perusahaan itu semula bernama Princess Liana.
”Saya pastikan kapal tersebut masih aset PT Johnlin Marine Trans,” ujar Ken di hadapan majelis.
Meski demikian, Ken mengaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kapal tersebut. Dia hanya memiliki bukti transaksi pembelian kapal. Menurut Ken, kapal itu dibeli dari PT Sinar Cahaya Marine senilai Rp 1,3 miliar pada 2010. Ken juga mengaku tidak mengetahui bahwa kapal tersebut telah berubah nama menjadi Krakatau.
Pada persidangan sebelumnya, Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan Henry Dunan menjelaskan pernah membantu Zainudin merenovasi kapal Krakatau pada 2016. Perbaikan kapal itu menghabiskan dana Rp 550 juta. Uang renovasi kapal diambil dari fee proyek yang dikumpulkan Zainudin.
Selama ini, kapal Krakatau dipakai untuk keperluan keluarga Zainudin. Namun, uang perawatan kapal serta gaji nakhoda diambil dari instansi pemerintah kabupaten, yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Zainudin telah selesai. Kuasa hukum Zainudin menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan. Untuk itu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Senin (18/3).