JAKARTA, KOMPAS — Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri dari Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, akan pulang ke Indonesia pada Senin (11/3/2019) ini seusai jaksa mencabut dakwaan terhadap perempuan itu.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan, kebebasan Siti merupakan puncak dari serangkaian perjuangan pendampingan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap Siti.
”Jadi kami sudah bekerja cukup lama. Ada pengacara kami yang mendampingi Siti Aisyah selama proses persidangan di Kuala Lumpur,” kata Retno saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Siti bersama warga negara Vietnam, Doan Thi Huong, dituduh mengusapkan zat beracun VX ke wajah Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Keduanya menepis tuduhan dan dakwaan pembunuhan Kim. Siti dan Huong mengira, perbuatan yang mereka lakukan merupakan bagian dari adegan reality show televisi. Keduanya menjadi tersangka setelah empat warga Korea Utara yang diduga terlibat kabur meninggalkan Malaysia pada hari itu juga.
Akibat tuduhan tersebut, Siti diancam hukuman mati.
Retno mengatakan, saat ini, Siti bersama tim dari Kementerian Luar Negeri berada di Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur. ”Tim sedang mengatur upaya pemulangan yang bersangkutan,” ucapnya.
Secara terpisah, berdasarkan keterangan tertulis Kementerian Hukum dan HAM, Menteri Yasonna Laoly dan Siti Aisyah akan tiba di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin sore ini.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muhzar mengungkapkan, keberhasilan ini didasari oleh permintaan Menkumham kepada Jaksa Agung Malaysia.
Cahyo mengatakan, alasan Menkumham mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah kepada Jaksa Agung Malaysia adalah, pertama, Siti meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara reality show sehingga ia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong Nam.
Kedua, Siti telah dikelabui dan diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara. Ketiga, Siti sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya.