JAKARTA, KOMPAS — Polisi menangkap tiga dari lima orang pelaku penusukan warga di Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pelaku yang masih remaja itu tergabung dalam kelompok geng motor. Sementara dua pelaku yang belum tertangkap masih dalam pengejaran polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu mengatakan bahwa DO (17), AD (16), dan RO (17) adalah pelaku yang kerap beraksi di sekitar lokasi kejadian. Mereka biasa didampingi dengan dua pelaku lain yang berumur dewasa. "Para pelaku ini menamai kelompok geng motor mereka sebagai gabungan bocah resek alias Gabores," kata Edy, Senin (11/3/2019).
Edy mengatakan, kelompok ini terbiasa menjambret warga dengan modus menyamar sebagai petugas kepolisian. Mereka menuduh warga sebagai oknum terlibat tawuran, lalu menggeledah barang-barang milik warga yang diserang di pinggir jalan.
Kepala Unit Kriminal Umum Inspektur Satu Polres Metro Jakarta Barat Dimitri Mahendra mengatakan, mereka memiliki kode khusus saat beraksi. Mereka menyebut warga yang disasar dengan sebutan \'kijang\'. Apabila \'kijang\' berontak, mereka akan mengeluarkan \'barang\' sebagai sebutan celurit untuk menghabisi nyawa korban.
"Pada kasus penusukan di Jalan Daan Mogot, Senin (4/3/2019) lalu, Ivan (22) yang menjadi korban kelompok ini memberontak. Pelaku kemudian mengeluarkan \'barang\' yang ditusukkan pada bagian dada korban," kata Dimitri.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa dua celurit, satu ponsel, satu sepeda motor, sepatu karet warna hitam, satu celana panjang jins, jaket parasut warna merah, serta kaos lengan pendek warna hitam. Adapun sejumlah barang bukti yang dikumpulkan merupakan barang curian dari warga.
Edy mengatakan, para pelaku untuk sementara dapat dikenai pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kekerasan terhadap orang lain. Akibat perbuatan mereka, tersangka terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Edy mengatakan, kasus ini akan ditangani serius karena melibatkan remaja. Ketiga pelaku yang ditangkap saat ini diketahui sebagai pelajar putus sekolah, ada yang di tingkat SD maupun SMP.
Selain itu, melalui tes urine, ketiga pelaku juga dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba. Menurut Edy, hal ini memperkuat hubungan antara kejahatan geng motor dengan pengaruh narkoba yang tercatat sebanyak dua kasus selama Februari 2019.
Edy mengatakan, upaya pendampingan psikologis akan dilakukan kepada pelaku kejahatan remaja. Di samping itu, pengejaran dua orang pelaku lainnya yang berumur dewasa juga akan terus dilaksanakan.
"Polres Metro Jakarta Barat mempunyai Tim Pemburu Preman, Tim Anti Bandit, Tim Kejahatan dan Kekerasan, serta Tim Reserse Mobil yang selalu melakukan patroli. Terutama pada tiap malam saat hari libur, pengawasan kami tingkatkan karena ini menjadi waktu yang rawan," kata Edy.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Putu Elvina mengatakan, kasus kejahatan yang melibatkan remaja perlu ditangani dengan pendampingan secara intensif. Sebab, dalam kasus ini, ketiga pelaku diketahui memiliki latar belakang keluarga yang tidak harmonis.
"Selain konseling dari psikolog pendamping, dukungan penuh dari orang tua tetap dibutuhkan. Sebab, orang tua menjadi pihak yang paling dekat dari anak," kata Putu. (ADITYA DIVERANTA)