logo Kompas.id
UtamaPembunuh Satu Keluarga di...
Iklan

Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Terancam Hukuman Mati

Oleh
Hamzirwan Hamid
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KmsDJYODKRk1mljPTjgLR3dfN9w=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190311_142933_1552293397.jpg
PANDU WIYOGA UNTUK KOMPAS

Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Kota Bekasi, Jawa Barat, Haris Simamora menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (11/3/2019).

BEKASI, KOMPAS — Haris Simamora, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman mati. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap empat saudaranya.

Dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (11/3/2019), Jaksa Penuntut Umum Faris Rahman mendakwa Haris dengan Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) dan Pasal 363 KUHP karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan perampasan harta korban.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000