OJK Blokir 803 Aplikasi Pinjam-Meminjam Uang Ilegal
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
SURAKARTA, KOMPAS - Selama kurun Juli 2018- Februari 2019, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memblokir 803 penyedia layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Para penyedia layanan itu dinilai beroperasi secara ilegal dan dikhawatirkan merugikan konsumen.
"Tawaran layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ilegal tidak bisa dihindari. Situasinya mirip dengan kehadiran rentenir,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, di sela-sela acara Fintech Goes To Campus di Auditorium Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (9/3/2019).
Oleh karena itu, edukasi ke masyarakat perlu terus digelar untuk meningkatkan literasi jasa keuangan. Acara itu menjadi salah satu wujud meningkatkan literasi. Selain seminar, pelaksana menggelar pelatihan dan pameran produk teknologi finansial (tekfin), terutama tekfin pembayaran, peminjaman, dan asuransi.
Di acara itu ditandatangani nota kesepahaman antara OJK dengan UNS serta antara UNS dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech). Substansi kesepahaman adalah kerja sama pengembangan kurikulum, penelitian, dan sosialisasi seputar tekfin.
"Kami pun meminta asosiasi agar selalu turut menjaga industri pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi yang sehat dan transparan. Misalnya, asosiasi menegakkan pelaksanaan pedoman perilaku pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi secara bertanggung jawab," kata Wimboh.
Pada saat bersamaan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pihaknya aktif melakukan penyisiran aplikasi tekfin peminjaman ilegal. Berbekal info perusahaan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi terdaftar/berijin dari OJK, Kemkominfo tegas memblokir aplikasi yang tidak masuk info itu.
"Misalnya, hasil penyisiran ditemukan 200 aplikasi pinjam-meminjam uang, lalu kami cocokkan dengan info perusahaan terdaftar/berijin dari OJK. Kalau hasil penyisiran kami tidak tercantum di info, ya kami blokir. Tidak perlu menunggu laporan keluhan dari warga," ujar dia.
Rudiantara menegaskan, upaya seperti itu bertujuan melindungi konsumen. Tindak kejahatan menggunakan aplikasi ilegal bisa terjadi kapan saja.
Dia mengemukakan, Kemkominfo tergabung dalam Satuan Tugas Waspada Investasi yang diketuai OJK. Selain Kemkominfo, anggota lainnya yaitu Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan RI, dan Kepolisan RI.
"Tahun-tahun sebelumnya, kami baru memblokir apabila ada laporan warga. Kami rasa cara itu tidak efektif. Kami berupaya mengedepankan perlindungan kepada masyarakat," tambah Rudiantara.
Ketua Umum AFPI Adrian A Gunadi menceritakan, pihaknya menjadi mitra regulator untuk mendisiplinkan anggota dalam pemberian layanan berkualitas. Pedoman perilaku pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi secara bertanggung jawab mengatur beberapa hal penting. Sebagai contoh, transparansi informasi layanan, pungutan biaya administrasi, serta tata cara penagihan.
Upaya memblokir aplikasi pinjam meminjam antarpihak berbasis teknologi informasi saja tidak cukup.
AFPI sudah memulai upaya mensertifikasi pengurus dan petugas penagih perusahaan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Anggota AFPI sebanyak 99 perusahaan terdaftar dan berijin di OJK. "Melalui dua cara tersebut, kami menjalankan disiplin pasar," tutur dia.
Terkait aplikasi tekfin peminjaman ilegal, Adrian memandang, upaya memblokir mereka tidak cukup. AFPI bersama Aftech akhirnya sepakat bekerja sama dengan sejumlah penyelenggara jasa gerbang pembayaran (payment gateway). Mekanismenya, AFPI dan AFTECH mengirim deretan nama perusahaan terdaftar/berijin dari OJK kepada penyelenggara jasa payment gateway.
Ketika muncul permintaan transaksi pembayaran dari perusahaan tekfin peminjaman di luar deretan nama terdaftar/berijin OJK, pihak payment gateway dilarang memproses.
"Daftar nama-nama perusahaan yang telah blacklist turut kami setor ke mereka (penyelenggara jasa payment gateway). Kerja sama ini akan segera kami implementasikan," tambah Adrian.