Enam Warga Asing Masuk Daftar Pemilih Tetap di NTB
Oleh
KHAERUL ANWAR
·2 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Warga negara asing yang masuk daftar pemilih tetap di Nusa Tenggara Barat bertambah dari lima menjadi enam orang. Satu orang itu adalah Utako Oematsu, warga negara Jepang, yang berdomisili di Kabupaten Sumbawa Barat.
”Oematsu memegang e-KTP yang berakhir 21 Januari 2021,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum NTB Suhardi Soud, Minggu (10/3/2019), di Mataram, Lombok.
Menurut Aimudin, anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Maluk, Oematsu adalah istri seorang dokter yang tinggal di Dusun Nangka Ranung, Desa Benete, Kecamatan Maluk. Ia tinggal di dusun itu sejak tahun 2005.
”Sebenarnya dia (Oematsu) sudah pindah kewarganegaraan. Cuma, dalam KTP-nya masih tertulis WNA,” ucap Alimudin.
Jajaran KPU NTB mengetahui adanya WNA yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) setelah KPU menerima data tambahan atau tahap kedua dari Kementerian Dalam Negeri. ”Jadi, setelah yang lima pada tahap pertama, kemudian pada tahap kedua dikatakan ada satu lagi WNA yang masuk DPT,” kata Suhardi.
Berdasarkan informasi itu—selain ramainya perhatian masyarakat atas kasus WNA masuk DPT—jajaran KPU kabupaten/kota di NTB melakukan penelusuran dan akhirnya menemukan Utako Oematsu dalam DPT.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menginformasikan adanya WNA yang terdaftar dalam DPT sejumlah 103 orang di beberapa provinsi. Tujuh di antaranya berada di NTB. Setelah melalui verifikasi lapangan, diketahui ada lima WNA yang masuk DPT. Nama mereka masuk daftar pemilih potensial pemilu (DP4) atau hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Mereka adalah Guillaume Andre Marcel (WNA Perancis yang berdomisili di Lombok Barat), Rex Cummins (Australia, Lombok Barat), Hendrikus Cp (Belanda, Lombok Barat), Panagiotis Xydias ( Yunani, Dompu), dan Hiromi Kanno (Jepang, Mataram). Sementara M Ibrahim (Lombok Barat) dan Mahyuni (Mataram) adalah warga negara Indonesia.
”KPU NTB kini telah mencoret nama keenam WNA itu dalam DPT,” ucap Suhardi.