KJP Plus di SMK di Cengkareng Ditarik Biaya, Ada Indikasi Pungli
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Orangtua siswa mengeluhkan adanya pungutan pada program bantuan biaya pendidikan Kartu Jakarta Pintar Plus di Sekolah Menengah Kejuruan Taman Sakti, Cengkareng, Jakarta Barat. Program yang semestinya gratis itu dipungut Rp 100.000 oleh pihak sekolah. Pihak Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat melihat ada indikasi pungutan itu merupakan pungutan liar.
Asia Pujiono (47), orangtua siswa di SMK Taman Bakti, di Jakarta, Sabtu (9/3/2019), mengatakan, adanya pungutan itu disampaikan salah satu guru, dua pekan lalu. Untuk mendapat formulir perpanjangan program KJP Plus, orangtua siswa harus membayar terlebih dulu Rp 100.000.
”Saya pikir, kok, besar sekali, padahal setahu saya program ini gratis,” katanya.
Asia kemudian menanyakan keterangan biaya tersebut kepada pihak sekolah. Menurut keterangan kepala sekolah, biaya itu digunakan untuk membayar kebutuhan transportasi uang lelah bagi petugas yang sifatnya sukarela.
Yan (40), orangtua siswa lain, juga keberatan dengan adanya biaya itu. Tahun lalu, menurut dia, pungutan itu juga ada, tetapi besarnya berkisar Rp 20.000 hingga Rp 25.000.
”Sempat ditawari untuk isi formulirnya dulu, nanti biayanya dipotong dari kartu KJP Plus kalau sudah bisa dipakai. Saya enggak mau karena orangtua terkesan dipaksa untuk membayar,” ujarnya.
Mengenai hal ini, Asia kemudian mengirimkan surat aduan kepada Pemerintah Kota Jakarta Barat, Senin (4/3). Surat ditandatangani sejumlah orangtua siswa.
Kepala Wilayah I Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Tajuddin Nur mengatakan, surat aduan dari orangtua siswa telah diproses oleh pihak suku dinas. Ia pun telah menghubungi kepala sekolah SMK Taman Sakti untuk meminta keterangan mengenai informasi pungutan.
”Kepala sekolah sudah saya hubungi. Setelah mendapat informasi awal, memang ada indikasi biaya tersebut sebagai pungutan liar,” kata Tajuddin.
Dengan demikian, pihak SMK Taman Sakti terindikasi melanggar Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018. Dalam Pasal 34 di peraturan itu disebutkan bahwa satuan pendidikan dilarang memungut biaya kepada orangtua siswa berkenaan dengan pelaksanaan tugas terkait KJP Plus.
Pada Senin (11/3), dia berencana mendatangi SMK Taman Sakti untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak sekolah.
Keterangan dari pihak sekolah akan dicatat sebagai laporan berita acara pemeriksaan (BAP). Laporan yang diterbitkan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat akan menjadi surat rekomendasi bagi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Selanjutnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang akan menentukan sanksinya.
Dengan kejadian tersebut, dia mengatakan, pelaksanaan KJP Plus di sekolah-sekolah akan lebih dipantau. Ia pun telah menginstruksikan oleh pengawas dari suku dinas untuk memantaunya agar kejadian serupa tak terulang.
”Senin mendatang, saya sudah instruksikan ke pengawas program KJP Plus di sekolah agar pelaksanaan dipantau kembali. Jangan sampai kasus ini terjadi dua kali,” kata Tajuddin. (ADITYA DIVERANTA)