logo Kompas.id
UtamaPerda Zonasi Pesisir Perlu...
Iklan

Perda Zonasi Pesisir Perlu Dikawal

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil berpotensi melegalkan perampasan ruang hidup masyarakat pesisir. Oleh karena itu, penyusunan peraturan daerahnya perlu dikawal.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xfZaHJyvV8mcTjqUkQjDe0-jHaw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190301_BERSIH-BERSIH-PESISIR_A_web_1551425706.jpg
Kompas

Warga mengikuti aksi bersih-bersih di pesisir Surabaya di Pantai Nambangan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (1/3/2019). Kegiatan yang diselenggarakan untuk menyambut Hari Peduli Sampah Nasional itu berhasil mengumpulkan 14 ton sampah dalam waktu tiga jam. Kegiatan yang diikuti 10.000 peserta, terdiri dari pelajar, TNI-Polri, serta sejumlah instansi itu berlangsung dari kawasan Jembatan Suramadu hingga Pantai Ria Kenjeran.

JAKARTA, KOMPAS — Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil berpotensi melegalkan perampasan ruang hidup masyarakat pesisir. Oleh karena itu, penyusunan peraturan daerah terkait RZWP3K perlu dikawal untuk mencegah pelanggaran pengelolaan sumber daya pesisir dan laut.

Penyusunan RZWP3K merupakan mandat yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000