JAKARTA KOMPAS — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo menyampaikan, polisi masih melengkapi berkas pemeriksaan aktivis hak asasi manusia sekaligus dosen Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet. Selain itu, Robet dinyatakan tidak melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Robet diduga menghina Tentara Nasional Indonesia dengan menyanyikan pelesetan ”Mars ABRI” dalam orasinya pada acara Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, 28 Februari lalu.
”Tidak pernah ada pernyataan polisi bahwa Robet melanggar pasal dalam UU ITE. Penyidik fokus pada pembuktian Robet melanggar Pasal 207 KUHP,” ucap Dedi di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Pasal 207 KUHP berbunyi, ”Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Dedi menyebutkan, penyidik masih melakukan proses penuntasan berkas perkara. Robet belum akan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.
”Penyidik telah penuhi dua alat bukti. Ada video yang telah diidentifikasi dari pertama muncul sampai viral dan pemeriksaan saksi ahli pidana dan ahli bahasa. Penyidik akan meminta keterangan dari saksi yang ada dalam kegiatan Kamisan ketika Robet berorasi,” katanya.
Penyebar video dicari
Penyidik juga masih menelusuri penyebar video orasi Robet. Penyidik telah melakukan pendataan dan identifikasi digital forensik.
”Secara teknis sudah dilakukan penelusuran pada akun Facebook, Twitter, dan Youtube. Penyidik terus bekerja dan belum dapat disampaikan perkembangannya. Kalau ada pelanggaran dari akun-akun yang ditelusuri, akan disampaikan,” ucapnya.
Sementara itu, Kamis (7/3/2019), Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sisriadi mengatakan, orasi Robet tentang dwifungsi jadi masukan untuk TNI dalam perbaikan organisasi.
Sepi
Rumah Robet di Depok, Jawa Barat, Jumat (8/3/2019) hingga siang, tampak sepi. Semua pintu dan jendela tampak tertutup meski di depan pintu ada dua sepeda motor terparkir.
Lampu di bagian depan rumah mati, sementara lampu di dalam rumah dibiarkan menyala. Sesekali terdengar ada aktivitas di dalam rumah.
Ganih, petugas keamanan Perumahan Mutiara Depok, menuturkan, rumah Robet mulai ditinggalkan penghuninya satu per satu sejak peristiwa penangkapan. Keluarga Robet mulai meninggalkan rumah sejak Kamis (6/3/2019) malam menggunakan taksi.
”Hingga saat ini belum ada tanda-tanda kepulangan Robet. Semalam keluarganya keluar, naik taksi meninggalkan perumahan,” katanya.
Ganih menambahkan, Robet baru dilantik menjadi ketua RT sekitar dua bulan lalu. Sehari-hari, Robet dikenal sebagai ketua RT yang santun dan ramah.
”Beliau termasuk orang yang aktif, rajin bersosialisasi dengan masyarakat, ramah kepada tetangganya dan santun,” ujarnya.
Sementara itu, Hardono, salah satu anggota intel Komando Distrik Militer Kota Depok, mengatakan, pascapenangkapan pada Kamis dini hari, rumah Robet dijaga ketat oleh anggota TNI dan Polri berseragam preman. Anggota TNI dan Polri baru membubarkan diri pada Jumat pagi.
”Sejak penangkapan, rumah Robet dijaga ketat oleh anggota (TNI dan Polri). Pengamanan dilakukan supaya tidak ada kejadian yang tidak diinginkan,” kata Hardono. (FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY/KRISTI DWI UTAMI)