logo Kompas.id
UtamaPencabutan RUU Permusikan...
Iklan

Pencabutan RUU Permusikan Harus Persetujuan Tiga Lembaga

Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MjtEeLePg7ZEx5GTwpoIZs0kwV4=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190206abk_1549460538.jpg
KOMPAS/ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN

Musisi dan pekerja musik yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak Rancangan Undang-Undang Permusikan memberikan keterangan pers kepada wartawan, Rabu (6/2/2019) di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Setelah mendapat penolakan dari berbagai pihak, Komisi X DPR berencana mencabut Rancangan Undang-Undang Permusikan yang telah masuk daftar prioritas Program Legislasi Nasional. Meski demikian, proses pencabutan tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja, tetapi harus melalui serangkaian prosedur.

Anggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/3/2019), mengatakan akan menarik usulan draft RUU Permusikan setelah menerima berbagai masukan dari para pemangku kepentingan industri musik. Harapannya, keputusan penarikan kembali draft RUU tersebut bisa mengembalikan lagi iklim musik nasional yang lebih kondusif.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000